Ingat…Ternak Masih Berkeliaran, Camat Darul Imarah Barlakukan Denda pada Pemilik

Editor: Syarkawi author photo



Aceh Besar – Demi menertipkan ternak yang masih berkeliaran di jalan raya, Camat Darul Imarah Drs. Syarifuddin bakal memberikan sanksi berupa denda pada pemilik ternak.

Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar No 5 Tahun 2021 tentang penertiban hewan ternak dan sanksi-sanksi denda apa bila ditangkap.




Dalam Perbub itu disebutkan sanksi-sanksi apabila ditangkap oleh petugas biaya tebus sapi, kerbau dan kuda satu ekor Rp 300.000 ditambah biaya pemeliharaan 1 hari Rp 70.000, dan hewan kambing, domba Rp 150.000 per ekor, biaya pemeliharaan 1 hari Rp 30.000 dan juga biaya pakan ternak 1 hari Rp 50.000 per ekor.

Camat Darul Imarah Drs. Syarifuddin kepada media ini, Minggu 20 Juni 2021 mengatakan, Perbup Aceh Besar Tentang Penertiban Hewan Ternak yang diterapkan di Darul Imarah  itu berawal dari banyaknya keluhan masyarakat ternak liar seperti sapi dan kambing yang kerap berkeliaran bebas dijalan raya dan juga merusak tanaman di pekarangan milik warga.

“Kita juga sudah melaksanakan sosialisasi kepada para Keuchik dan para Mukim se Kecamatan Darul Imarah pada hari Kamis, 17 juni 2021 di kantor Camat yang di hadiri oleh Muspika Darul Imarah dengan sanksi di buat seperti rincian Perbub nomor 5 Tahun 2021,” ungkapnya.

Syarifuddin mengimbau bagi pemilik hewan ternak agar tidak membiarkan hewan ternak berkeliaran di jalan raya, sehingga menimbulkan gangguan ketertiban umum.

“Kita akan turun ke lapangan bersama tim untuk menangkap hewan ternak yang diliarkan. Dan ia berharap peran serta masyarakat, Keuchik di se Darul Imarah untuk membantu tentang Peraturan Bupati Aceh Besar nomor 5 Tahun 2021 tentang penertiban hewan ternak dan sanksi-sanksinya,” tegas Syarifuddin.

(Kontras Aceh)
Share:
Komentar

Berita Terkini