Wali Kota Cabut Surat Sekdakota Banda Aceh Nomor 814.1/1351 Tentang Mekanisme Pembayaran Gaji Pegawai Non PNS

Editor: Syarkawi author photo
*Minta Kepala BKPSDM dan Jajaran Lebih Cermat dan Teliti*




Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mencabut Surat Edaran (SE) Nomor: 814.1/1351 perihal Mekanisme Pembayaran Jasa Pegawai Non PNS yang ditandatangani Sekdakota.

Kebijakan ini diambil mengingat poin yang menyebutkan pegawai Non PNS (tenaga kontrak) yang cuti sakit dan melahirkan dilakukan pemotongan pembayaran gaji sebesar 25 persen dinilai tidak tepat diberlakukan.

“Jika tidak bertugas (Hadir ke kantor) karena sakit dan melahirkan, kita pastikan tidak ada pemotongan gaji. SE itu dicabut,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Kamis (10/6/2021) di pendopo saat melakukan pertemuan dengan Kepala BKPSDM, Arie Maula Kafka.

Wali Kota Aminullah secara khusus memanggil Arie Maula Kafka ke pendopo membahas kebijakan tersebut. Ia meminta Kepala BKPSDM dan jajaran lebih cermat dan teliti mengonsep draft kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kemaslahatan pegawai agar memenuhi prinsip-prinsip kemanusiaan dan prinsip keadilan.

Kata Wali Kota, kebijakan pemotongan SE perihal Mekanisme Pembayaran Jasa Pegawai Non PNS memang belum diberlakukan, karena seyogyanya berjalan mulai bulan Juni.

Untuk ke depan, para tenaga kontrak Non PNS hanya akan dipotong penghasilannya jika terbukti tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas, yakni terbukti alpa.

Keputusan itu akan tertuang di Surat Edaran (SE) baru yang akan segera dikeluarkan. Tujuannya untuk meningkatkan profesionalitas dan kualitas kinerja aparatur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karenanya tenaga non PNS dan juga PNS dituntut dapat lebih meningkatkan disiplin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.[*]
Share:
Komentar

Berita Terkini