Dua Pelaku Pencurian di Pasar Grong-Grong Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pidie

Editor: Syarkawi author photo

 


Sigli – Penyidik Satuan Reskrim Polres Pidie menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pidie, pada Rabu (18/6/2025).

Kedua tersangka, FC (26) dan M (37), warga Kecamatan Grong-Grong, diduga terlibat pencurian di toko milik Salman Harun di Pasar Grong-Grong pada 24 April 2025. Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian sekitar tujuh juta rupiah akibat hilangnya sejumlah rokok berbagai merek.

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., menjelaskan kepada wartawan pada Kamis (19/6/2025) bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Grong-Grong dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie pada 26 April 2025, atau dua hari setelah kejadian.

“Barang bukti yang kami serahkan ke Kejaksaan meliputi pakaian milik pelaku, gembok kaca geser yang dirusak, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian,” kata AKP Dedy Miswar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Dedy Miswar juga menegaskan bahwa Polres Pidie berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat. "Kami akan terus memastikan keamanan dan kenyamanan warga di wilayah hukum Polres Pidie," pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini