Komisi III DPR Apresiasi Cepatnya Polri Ungkap Kasus Penculikan Balita Bilqis di Makassar

Editor: Syarkawi author photo

 


JAKARTA Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap balita bernama Bilqis (4) di Kota Makassar. 

Dalam waktu singkat, empat pelaku berhasil ditangkap. Atas kinerja cepat dan profesional tersebut, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi tinggi kepada Polri.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berhasil menuntaskan kasus ini dengan cepat.

“Komisi III mengapresiasi Polri yang berhasil menangkap pelaku penculikan anak bernama Bilqis dalam waktu yang sangat singkat,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa reformasi Polri terus berjalan dan sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Prestasi ini membuktikan bahwa reformasi Polri bukan sekadar slogan. Mereka benar-benar menjalankan program prioritas Presiden Prabowo untuk memerangi TPPO,” katanya.

Habiburokhman juga menyoroti dedikasi personel Polri yang bekerja tanpa kenal lelah dalam proses pengejaran pelaku.

“Saya mendengar banyak personel yang tidak pulang ke rumah selama pengejaran berlangsung. Ini menunjukkan totalitas dan profesionalisme mereka,” tambahnya.

Ia menyampaikan apresiasi khusus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jajaran Polda Sulsel, hingga petugas lapangan yang berhasil mengembalikan Bilqis dengan selamat.


Korban Dijual Tiga Kali, Terakhir ke Suku di Jambi

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa korban sempat diperjualbelikan hingga tiga kali oleh pelaku berbeda.

Awalnya, pelaku berinisial SY menjual Bilqis kepada SH seharga Rp3 juta. Pembeli bernama NH datang dari Jakarta untuk menjemput korban di Makassar.

“Pembeli NH datang dari Jakarta dan melakukan transaksi di kos pelaku SY. Nilai jualnya Rp3 juta,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Makassar, Senin (10/11/2025).

Setelah itu, NH membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kembali kepada pasangan MA (42) dan AS (36) seharga Rp15 juta, dengan dalih membantu keluarga yang belum memiliki anak selama sembilan tahun.

Namun, pasangan tersebut justru kembali menjual Bilqis kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.

“AS dan MA mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp,” ungkap Kapolda.

Kini, keempat pelaku telah ditahan dan polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak lintas provinsi.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya praktik adopsi ilegal dan perdagangan anak di Indonesia.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini