Pemalsuan Kartu E-PMI Terbongkar, Satreskrim Bandara Soetta Tangkap Dua Tersangka

Editor: Syarkawi author photo

 


Dokumen Palsu Digunakan untuk Keberangkatan Calon Pekerja Migran ke Luar Negeri

TANGERANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar praktik pemalsuan kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang digunakan untuk keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri.

Dua pelaku berinisial UM dan AJW ditangkap setelah terbukti memalsukan dokumen keberangkatan seorang calon pekerja migran bernama Kadek Sastra Utama, yang hendak berangkat ke Oman sebagai terapis.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan, kasus ini terungkap pada 22 September 2025, ketika petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan CPMI tersebut karena menemukan dokumen tidak valid.

“Setelah diperiksa, CPMI mengaku dibantu oleh tersangka UM dalam proses keberangkatannya,” ungkap Kompol Yandri, Selasa (11/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa UM meminta bantuan AJW untuk mengedit dan memalsukan dokumen E-PMI menggunakan telepon genggam. Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Tim Satreskrim kemudian menangkap AJW di rumahnya di Grand Mangesti Blok B14, Kelurahan Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Kanit 4 Indag Krimsus Polres Bandara Soetta Iptu Agung Pujianto, AJW mengaku menerima upah sebesar Rp400 ribu dari UM untuk memalsukan dokumen tersebut.

“Tersangka mengedit dokumen menggunakan ponsel, lalu dikirim kembali ke UM. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, tersangka dibawa ke Polres Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui UM berperan sebagai pengurus keberangkatan CPMI, yang mengatur mulai dari pemeriksaan medis, pemesanan tiket, hingga pengurusan visa. 

Sementara AJW bekerja sebagai freelancer di bidang ekspor-impor biji kopi, dan membantu memalsukan dokumen demi keuntungan pribadi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 51 jo. Pasal 35 Undang-Undang ITE dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Sementara itu, Kepala BP3MI Banten Kombes (Purn) Budi Novijanto menjelaskan bahwa E-PMI merupakan bukti legal bahwa calon pekerja migran telah mengikuti seluruh tahapan prosedur pemberangkatan yang diatur dalam undang-undang.

“E-PMI akan selalu diminta pihak maskapai saat check-in dan oleh Imigrasi saat pemeriksaan keberangkatan. Jika tidak memilikinya, maka CPMI dinyatakan berangkat secara non-prosedural,” jelasnya.

Budi menambahkan, pihaknya telah menemukan setidaknya dua kasus pemalsuan E-PMI di lapangan. Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi.

“Jangan mudah percaya calo atau pihak yang menjanjikan dokumen instan. Ikuti jalur resmi agar aman, terlindungi, dan tidak terjerat masalah hukum,” tegasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini