BANDA ACEH – Kabar gembira bagi masyarakat Aceh! Pemerintah Aceh kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 100 persen, yang akan berlangsung mulai Rabu, 12 November 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Melalui program ini, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pajak mati kini dapat mengaktifkan kembali pajaknya tanpa dikenakan denda maupun sanksi administrasi.
Berlaku di Seluruh Samsat se-Aceh
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mengatakan bahwa program pemutihan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Aceh terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih lesu.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajak dan asuransi kendaraan untuk tahun berjalan saja. Tidak ada denda, tidak ada pajak progresif — semuanya kita hapuskan,” ujar Reza, Selasa (11/11/2025).
Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan berpelat nomor BL dan dapat diakses di semua Kantor Samsat di Aceh, termasuk layanan unggulan seperti Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong.
Namun, Reza menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang akan dimutasi keluar Aceh atau dari pelat BL ke non-BL.
“Wajib pajak cukup membawa STNK, KTP atau Kartu Keluarga, serta bukti pajak lama. Jika masa berlaku STNK lima tahunan juga sudah habis, bisa langsung diperpanjang di kantor Samsat terdekat,” tambahnya.
Langkah Nyata Pemerintah Aceh untuk Ringankan Beban Warga
Program pemutihan pajak ini merupakan inisiatif langsung Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat menjelang akhir tahun 2025.
Menurut Reza, Gubernur menyadari bahwa perlambatan ekonomi global dan nasional berdampak pada daya beli warga. Karena itu, pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat melalui penghapusan denda pajak kendaraan.
“Kebijakan ini bukan hanya membantu masyarakat, tetapi juga mendorong kesadaran taat pajak. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah — untuk memperbaiki jalan, jembatan, fasilitas publik, dan kegiatan sosial,” jelasnya.
Reza berharap, melalui program ini, pendapatan asli daerah (PAD) Aceh dapat meningkat seiring dengan bertambahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Kita ingin semuanya senang — masyarakat terbantu, dan daerah terus bisa membangun,” tutup Reza dengan optimis.[]
