Di Rapat DPD RI, Azhari Cage Desak Pengelolaan Gas Blok Andaman di Darat: Aceh Jangan Lagi Jadi Penonton

Editor: Syarkawi author photo
Azhari Cage
Anggota DPD RI asal Aceh


JAKARTA – Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, kembali menyoroti kebijakan pengelolaan sumber daya alam Aceh, khususnya terkait pengembangan gas Blok Andaman. 

Dalam rapat Komite II DPD RI bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (9/6/2026), Azhari meminta pemerintah pusat memastikan pengelolaan gas tersebut memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh.

Rapat yang dihadiri Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, itu menjadi forum bagi Azhari untuk menyampaikan aspirasi Pemerintah Aceh terkait rencana pengembangan proyek migas yang dikelola Mubadala Energy di Blok Andaman.

"Agar pengelolaan gas Mubadala Energy di Blok Andaman tidak dilakukan di laut lepas, tetapi di darat dengan memanfaatkan fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun," kata Azhari dalam rapat tersebut.

Menurutnya, Aceh memiliki pengalaman panjang terkait pengelolaan sumber daya alam yang belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. 

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak mengulangi pengalaman masa lalu saat eksploitasi gas Arun yang dinilai belum memberikan dampak optimal bagi kesejahteraan rakyat Aceh.

"Aceh memiliki pengalaman pahit pada era eksploitasi LNG Arun. Jangan sampai masyarakat Aceh kembali hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri," ujarnya.

Azhari menjelaskan, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM.

Pertama, Pemerintah Aceh menolak skema pengolahan gas menggunakan Floating Production Storage and Offloading (FPSO) atau fasilitas pengolahan di laut lepas. 

Pemerintah Aceh mengusulkan agar pengolahan dilakukan di darat dengan memanfaatkan infrastruktur eks PT Arun Gas maupun kawasan KEK Arun.

Kedua, Pemerintah Aceh meminta penundaan sementara dokumen Plan of Development (PoD) Blok Andaman hingga tercapai kesepahaman antara pemerintah pusat dan daerah terkait mekanisme pengelolaannya.

Azhari juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). 

Karena itu, menurutnya, kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam di Aceh harus memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.

"Sebagai wakil daerah, saya berkewajiban memperjuangkan kepentingan masyarakat Aceh. Kekayaan alam Aceh harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh," tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga rasa keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam agar tidak menimbulkan persoalan sosial di masa mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyatakan pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap Aceh, terutama karena Aceh memiliki kekhususan dalam tata kelola sektor migas melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

"Aceh memiliki karakteristik yang berbeda karena adanya BPMA. Pemerintah pusat berkomitmen memberikan perhatian khusus terhadap kepentingan Aceh," ujar Laode.

Ia menegaskan bahwa manfaat pengembangan gas Blok Andaman harus dapat dirasakan terlebih dahulu oleh masyarakat Aceh sebelum dimanfaatkan untuk kebutuhan daerah lain.

"Sebelum gas Andaman disalurkan ke wilayah lain, masyarakat Aceh harus lebih dahulu merasakan manfaatnya. Kami akan merumuskan formula terbaik bersama Pemerintah Aceh dan BPMA," katanya.

Laode juga mengapresiasi kontribusi Aceh terhadap ketahanan energi nasional selama puluhan tahun.

"Selama ini Aceh memiliki peran besar dalam mendukung sektor energi nasional. Kontribusi tersebut tentu tidak boleh dilupakan," pungkasnya.

Pernyataan Azhari Cage dalam rapat tersebut mendapat perhatian dan apresiasi dari sejumlah anggota DPD RI yang hadir, terutama terkait upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam daerah.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini