OJK Panggil TAFS, Dalami Dugaan Penagihan Kredit Disertai Kekerasan

Editor: Syarkawi author photo

 

Gedung Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Dok. ojk.go.id)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang melibatkan tenaga penagihan di Kota Serang, Banten.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap industri jasa keuangan guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

Pemanggilan dilakukan pada Senin (8/6/2026) menyusul informasi yang beredar mengenai dugaan praktik penagihan yang disertai tindakan kekerasan. 

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan langsung dari TAFS terkait dugaan keterlibatan oknum tenaga penagihan dalam peristiwa yang menjadi perhatian publik.

Selain meminta klarifikasi, OJK juga meminta perusahaan menyerahkan data dan dokumen terkait proses penagihan yang dilakukan, termasuk menjelaskan hubungan perusahaan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

OJK turut meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penagihan yang selama ini diterapkan, termasuk meninjau kembali kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang digunakan. 

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, perusahaan juga diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut serta mengambil langkah korektif yang diperlukan sesuai ketentuan hukum dan regulasi industri pembiayaan.

Sebagai langkah pencegahan, OJK meminta penguatan sistem pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun pihak ketiga yang ditunjuk untuk menjalankan proses penagihan kepada konsumen.

Regulator juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang profesional, proporsional, dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan nasional.

“OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi OJK yang dikutip MITRABERITA.NET, pada Selasa (9/6/2026).

OJK menegaskan, apabila hasil pendalaman menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan regulator.

Lebih lanjut, OJK mengingatkan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang digunakan dalam kegiatan usahanya, termasuk aktivitas penagihan kepada konsumen. 

Penggunaan jasa penagihan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab apabila terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

OJK kembali menegaskan bahwa proses penagihan wajib dilakukan secara beretika dan tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan hukum dan prinsip perlindungan konsumen.

Di sisi lain, regulator mengingatkan bahwa hubungan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen juga mengandung hak dan kewajiban yang harus dipenuhi kedua belah pihak. 

Konsumen berhak memperoleh perlindungan dalam proses pembiayaan, namun juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan, termasuk membayar angsuran tepat waktu.

Selain itu, konsumen diwajibkan menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan dan tidak memindahtangankan, menjual, mengalihkan, maupun menyewakannya kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Menurut OJK, kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada proses penagihan maupun langkah penyelesaian lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen dalam memenuhi kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini