Berdosakah Orang Yang Kaya Dan Mampu Tapi Tidak Mau Ber-QURBAN

Editor: redaksi author photo
*🌺 FIQH QURBAN : _Berdosakah Orang Yang Kaya Dan Mampu Tapi Tidak Mau Ber-QURBAN...?_ 🌺*

Oleh Akhuukum Fillaah :
*Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi*

بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ

••• ════ ༻🍃༺ ════ •••
Hukum berqurban adalah sunah muakkadah menurut pendapat yang kuat (rajih). Inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur). Sehingga orang yang meninggalkannya tidak berdosa. Hanya saja, para ulama mewanti-wanti kepada mereka yang mampu kemudian tidak berqurban, bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang sangat makruh.

Sebagian ulama berpandangan wajib untuk yang berkemampuan. Mereka berdalil dengan hadits,

*مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا*

_"Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami." *(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)*_

Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi.

*Namun pendapat kedua ini dipandang lemah karena:*

_[1] hadits di atas dinilai lemah (dha’if) oleh para ulama hadits. Karena diantara perawinya terdapat Abdullah bin ‘Ayyas, yang dinilai sebagai perawi yang lemah._

_Sebagaimana keterangan dari Syaikh Syu’aib al Arnauth rahimahullah, “Sanad hadis ini lemah. Abdullah bin ‘Ayyas (salah seorang rawinya) dinilai lemah. Dia juga mengalami kekacauan dalam periwayatan hadis ini. Keterangan selanjutnya akan dipaparkan di pembahasan takhrij.” Kemudian beliau melanjutkan, “Syaikh Albani menilai hadis ini hasan dalam Takhrij Musykilah al Faqr. Namun beliau keliru dalam penilaian tersebut.”   *(Ta’liq Musnad Imam Ahmad 2/321).*_

_[2] terdapat riwayat shahih, bahwa Abu Bakr, Umar, Ibnu Abbas, dan beberapa sahabat lainnya tidak berqurban. Karena mereka khawatir kalau berqurban dianggap suatu yang wajib._

_*Imam Thahawi menyatakan,*_

*وروى الشعبي عن أبي سريحة قال رأيت أبا بكر وعمر ـ رضي الله عنهما ـ وما يضحيان كراهة أن يقتدى بهما.*

_"Asy-Sya’bi meriwayatkan dari Suraihah, beliau berkata, “Saya melihat Abu Bakr dan Umar -semoga Allah meridhoi keduanya- tidak berqurban. Karena tidak ingin orang mengikutinya (pent. menganggapnya wajib).” *(Mukhtashor Ikhtilaf al-Ulama 3/221)*_

_*Abu Mas’ud al Anshori pernah mengatakan;*_

*إني لأدع الأضحى وأنا موسر مخافة أن يرى جيراني أنه حتم علي.*

_"Sungguh saya pernah tidak berqurban padahal kondisi saya mampu. Karena saya khawatir tetanggaku akan berpandangan bahwa berqurban itu kewajiban." *(Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85)*_

_*Ibnu Umar menegaskan,*_

*ليست بحتم ـ ولكن سنة ومعروف*

_"Berqurban bukan sebuah kewajiban. Namun hanya sunah yang ma’ruf.” *(Ahkam al Quran, al Jasshos, 5/85)*_

_Oleh karenanya yang lebih tepat, hukum berqurban adalah sunah mu-akkadah. Sementara makna sunah dari sudut pandang fikih adalah, perbuatan yang bila dikerjakan berpahala, bila ditinggalkan tidak berdosa. Sehingga meninggalkannya tidak berdosa meskipun kondisinya mampu. Hanya saja hukumnya sangat makruh._


_Wallaahu A'lam Bish-Showwaab...
Wallaahu Waliyyut Taufiq_

_Demikian Faedah Ilmiyah dan Mau’izhoh Hasanah pada hari ini. Semoga bisa memberikan manfaat untuk kita semua, serta bisa sebagai acuan untuk senantiasa memperbaiki amal kita diatas sunnah Nabi Shollallaahu 'Alaihi Wa Sallaam dan Tidak berbicara agama dengan menggunakan Akal dan Hawa Nafsu melainkan dg Dalil Yang Shohih._

*سبحا نك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك*

•┈┈┈◎🌻🌻🌺🌺🌻🌻◎┈┈┈•
Share:
Komentar

Berita Terkini