FAKSI Desak Bupati Aceh Timur Segera Nonaktifkan Kadis S Tersangka Mesum

Editor: Andi Masta author photo
MeuligoeAceh.Com | Aceh Timur
FAKSI Desak Bupati Aceh Timur Segera Nonaktifkan Kadis S Tersangnt Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, Ronny Hariyanto, mendesak Bupati Aceh Timur, H.Hasballah M.Thaib, SH, segera menonaktifkan sementara waktu dari jabatannya kepala dinas yang dilaporkan YARA Aceh Timur, terkait dugaan kasus mesum dengan istri orang, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satpol PP/WH Aceh Timur.

" Sebaiknya dinonaktifkan dulu dari jabatannya, untuk memudahkan proses hukum, demi terciptanya keadilan dan demi menyelamatkan kewibawaan pemerintah yang sudah tercoreng," kata Ronny, Jumat 12 Juni 2020.

Eks Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Aceh itu juga menegaskan, bahwa hukum cambuk harus segera digelar, jika yang bersangkutan benar - benar telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

" Demi keadilan, maka hukum cambuk harus segera digelar di depan publik, sebagai wujud persamaan derajat di depan hukum, dalam hal ini hukum syariat," ujar Ronny.

Ronny menyatakan, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi, jika hukum tidak diberlakukan sebagai mana mestinya nantinya.

" Insha allah kami sudah siap untuk berdemonstrasi sampai kapanpun, jika hukum tidak ditegakkan, teman - teman mahasiswa juga siap, sebab selama ini rakyat kecil yang bersalah sudah dihukum cambuk, jadi sampai kapanpun akan kami suarakan ini, sampai hukum benar - benar ditegakkan secara berkeadilan," ungkap putera Idi Rayeuk berdarah Aceh - Minang itu.

Ronny berharap, Bupati Aceh Timur tetap berpegang teguh pada prinsip - prinsip kebenaran dan keadilan, dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal komitmen dan konsistensi dalam penerapan hukum syariat islam.

" Memang ini mungkin hal yang tidak diinginkan terjadi, karena dinilai mencoreng wajah pemerintahan, terutama wajah Aceh Timur, tetapi inilah kenyataan dan konsekwensi yang mesti dihadapi, dan bang Rocky harus siap membersihkan pemerintahannya dari segala bentuk perbuatan tercela, lebih baik segera dibersihkan, daripada ternoda selamanya," pungkas alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya.
Share:
Komentar

Berita Terkini