Wartawan Dilarang Meliput Aktivitas Pemeriksaan Kesehatan Imigran Rohingya

Editor: Andi Masta author photo

LHOKSEUMAWE | MeuligoeAceh.Com,
Persatuan para wartawan Lhokseumawe / Aceh Utara kecewa terhadap pihak petugas keamanan dilokasi yang tidak memberikan akses meliput imigran Rohingya yang sudah berada di bekas Kantor Imigrasi Kota Lhokseumawe yang seharusnya mereka memberikan ruang akses kepada wartawan selaku mitra kerja seluruh elemen, jumat (26/06/2020)

“Kami sangat kecewa terhadap petugas TNI yang menjaga dan menghadang kami masuk ke dalam untuk meliput berita kelanjutan WNA Rohingya saat ini, hingga saat ini pada pukul 13.20 WIB, kita tidak di izinkan untuk masuk meliput,” kata Rahmad, seorang wartawan.

Lebih lanjut Rahmat mengatakan, dirinya dan wartawan lainnya sangat menyesali dan kecewa terhadap petugas TNI yang telah menghambat kerja wartawan, banyak sekali momen penting yang harus diliput terkait perkembangan para imigran itu.

“Sayangnya para wartawan yang datang jauh-jauh dari Banda Aceh bahkan dari luar Aceh harus terhenti bekerja karena dihadang oleh aparat TNI di gerbang kantor ini, alasan mereka karena mengikuti perintah Atasan, kami sangat kecewa hingga saat ini tak ada berita yang bisa dilaporkan kepada masyarakat. Tak hanya itu, kita juga heran kenapa aparat TNI yang bertugas menjaga gerbang seharusnya Polri berdasarkan fungsinya dan sesuai aturan Negara,” keluh Rahmad.

Seperti diberitakan sebelumnya bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, yang saat ini dihuni pengunsi 100 orang WNA Rohingya dijaga ketat, warga dan wartawan dilarang masuk, seharusnya kita menjadi mitra dalam sgala hal sesuai kode etik sebagai mitra berujuk kepada UUD No.14 Tahun 1999 Tentang Pers.

Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Hasil pengamatan tim pers di lokasi itu, wartawan yang ingin masuk untuk melakukan peliputan terhadap WNA Rohingya, dihadang oleh petugas TNI berseragam lengkap di pintu gerbang kantor itu.

Terlihat wartawan yang menunggu izin masuk dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.20 WIB. Belum diizinkan masuk untuk meliput.

Begitu juga tak sedikit masyarakat yang mengetahui keberadaan para Rohingya itu berdatangan ingin melihat namun tak diberi izin masuk, hanya boleh menitipkan sumbangan berupa pakaian dan makanan yang diterima.

Saat wartawan bertanya kepada petugas yang menjaga pintu gerbang, mereka hanya menjawab “Maaf bang, tidak diperbolehkan masuk ke dalam, ini perintah Atasan,” jawab petugas berbaju loreng yang menjaga ketat gerbang itu
Melihat pernyataan tersebut pers sangat kecewa dan mengecam desak pengamanan TNI ditarik dari lokasi penampungan Imigran Rohingya, seharusnya Penjaga keamanan tersebut mengkoordinasikan dulu kondisi itu dengan atasan mereka tidak langsung mengambil tindakan seperti itu.

Pers menilai ini melanggar hukum cacat hukum, Sesuai aturan perundang undangan Tentang Pers.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini