Dua Pelaku Ilegal Loging Diciduk

Editor: Fadhila author photo

Meuligoe Aceh.com
12 Jul 2020, 08.57 WIB

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku ilegal loging dan barang buktinya, Sabtu (11/7/2020).


SIGLI | Dua pelaku ilegal loging berhasil didlciduk Satuan Reserse Kriminal,(Sat Reskrim) dan tim Opsnal Polres Pidie, di Gampong Amud Mesjid,Kecamatan Glumpang Tiga, Sabtu (11/7/2020).

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian. S.I.K, MM, kepada wartawan, Minggu (12/7/2020) mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana ilegal loging di hutan Alue Angen Gampong Amud Mesjid Kecamatan Glumpang Tiga. "Mereka sudah sering merambah hutan,"jelasnya.

Lanjut Zulhir, dua pelaku ilegal loging masing-masing, inisial MD Bin Makam,(48) warga Gampong Cot Tunong Kecamatan Glumpang Tiga dan NS Bin Yusuf Tahir,(49) warga Gampong Blang Riek Kecamatan Mutiara Timur. "Dua pelaku ini kita ciduk saat membawa kayu ilegal", jelasnya.

Kapolres Pidie menegaskan, penangkapan tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana Illegal loging saat mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokuman yang sahnya hasil hutan dari pejabat berwenang. "Mereka sudah melanggar aturan hukum,"tegasnya.
Dari dua pelaku polisi berhasil menyita satu unit Mobil John Deere 5405 GearPro Tractor warna hijau daun tahun 2012. Kemudian lebih kurang 1.5 kubik kayu olahan jenis rimba campuran. "mereka langsung diamankan polisi,"papar Kapolres.

Sebelum melakukan penangkapan sebut Kapolres, terlebih dahulu personel Polres Pidie mendapat infomasi dari masyarakat setempat. Setelah itu ttim Opsnal gabungan Polres Pidie, langsung melakukan penggebrekan serta menangkap  dua pelaku yang tertangkap tangan membawa dan mengangkut kayu Ilegal lLoging jenis sembarang keras yang berjumlah 1,5 Kublik. "Kini dua pelaku dan Barang Bukti,(BB) sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Pidie,"tegasnya.

Mereka berdua telah melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf (e) Jo pasal 88 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 16 undang – undang RI 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPIdana dan diancam hukuman 8 tahun kurungan . Kontrasaceh.com
Share:
Komentar

Berita Terkini