Penetapan Lahan Ganti Rugi Jalan Tol Banda Aceh- Sigli Bukan Pemilik Asli, Warga Puuk Minta BPN Aceh Bertanggungjawab

Editor: Syarkawi author photo

 


Aceh Besar – Warga Gampong (desa) Puuk, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh bertanggungjawab, karena telah menetapkan nama pemilik tanah ganti rugi pembebasan jalan tol Banda Aceh – Sigli di wilayah Gampong Puuk, yang bukan atas nama pemilik sebenarnya.


Geuchik (Kepala Desa) Puuk, Khairil Anwar menjelaskan. Terdapat 16 persil tanah di Gampong Puuk yang terkena pembebasan proyek jalan tol Banda Aceh – Sigli. Dari jumlah tersebut, ada dua persil tanah atas nama warga Puuk nyakni Idris dan M. Nur yang telah beralih kepemilikan.


“Dalam penetapan yang dikeluarkan oleh Kanwil BPN Aceh bahwa Idris dan M.Nur tidak tercantum sebagai pemilik. Justru, atas kepemilikan tanah mereka itu ditetapkan lima pemilik dari desa lain (Cot Preh), makanya saya sebagai kepala desa harus terdepan melakukan protes atas penetapan yang saya anggap sangat merugikan warga saya,” ujar Khairil pada awak media pers, di Lambaro, Ingin Jaya, Senin 25 Januari 2021.


Menurut Khairil, luas tanah kedua warganya itu sekitar 1,6 hektar yang terkena proyek pembebasan jalan tol Banda Aceh- Sigli. Tanah tersebut berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang telah dimiliki keduanya berpuluh puluh tahun yang lalu.



“Sejak 2017 sudah dilakukan pendataan, tapi datanya keluar tahun 2018 yang menyebutkan tanah itu mwnakdi lima nama warga Cot Preh,” ujarnya.


Permasalahan lain, kata Khairil, tanah akses jalan Gampong Puuk juga telah ditetapkan warga Cot Preh sebagai pemiliknya. Padahal, tanah tersebut murni wakaf warga untuk pembangunan jalan Gampong Puuk, namun terkena proyek pembebasan jalan tol.



Terkait permasalahan tersebut, Khairil selaku Geuchik Puuk telah menyurati Kanwil BPN Aceh, Camat Kuta Baro, Mapolsek dan Koramil hingga Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.


“Saya bersama warga akan terus berjuang untuk memberikan rasa keadilan bagi warga desa saya. Dan, kita telah bersepakat, jika ganti rugi tidak diberikan pada pemilik tanah yang sebenarnya, maka kami akan menghadang pembangunan jalan tol di daerah kami,” tegasnya.


Salah satu pemilik tanah, Idris menceritakan.Tanah tersebut telah digarap puluhan tanun lalu, dia mengaku lahir dan besar serta berumah tangga di Gampong Puuk, namun dia mengaku sedih setelah mengetahui bahwa namanya tidak tercantum sebagai pemilik tanah tersebut.


“Saya merasa ada pihak- pihak yang bermain dalam kasus ini, sehingga Kanwil BPN Aceh berani tidak menetapkan saya sebagai pemilik tanah ini. Petugas pasti telah mendapatkan info yang salah,” kata Idris.


Idris berharap, pihak BPN Aceh dapat melakukan pengukuran ulang dan mengkaji ulang terhadap tanah tersebut, sehingga dirinya tidak merasa dirugikan.


“Kita berharap, BPN Aceh Bertanggungjawab atas permasalahan ini, jika tidak jangan salahkan kami jika terjadi sesuatu yang diluar keinginan kita semua,” harapnya.


Dalam acara jumpa wartawan itu, kehadiran Khairil Anwar selaku Geuchik Gampong Puuk Aceh Besar, turut di dampingi sejumlah Apratur Gampong, Adnan (Sekdes), M. Yasir (Tuha Peut), Abdul Mutalib (Tuha Peut), dan Jailani (Ketua BUMG) serta pemilik lahan, Idris dan M. Nur dalam memberikan keterangan dan menegaskan siap menjadi saksi atas kepemilikan tanah tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini