Baitul Mal Aceh Adakan FGD Ranpergub Pengelolaan Zakat dan Infak

Editor: Syarkawi author photo



Banda Aceh | Baitul Mal Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Pengelolaan Zakat dan Infak, Kamis (10/06/21) di Hermes Hotel, Banda Aceh. Diskusi terfokus yang melibatkan akademisi dan praktisi dari berbagai elemen ini dilakukan untuk menjaring saran dan masukan guna mengoptimalkan pengelolaan zakat dan infak di Aceh.

Kepala Sektretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden dalam sambutannya menyebutkan, Ranpergub yang sedang dirancang ini merupakan amanah dari Qanun No.10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Ada sejumlah pasal penting di qanun tersebut yang mengamanatkan Baitul Mal Aceh untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis melalui Pergub.

“Draft rancangannya sudah kita persiapkan. Tapi, untuk mendapatkan hasil yang maksimal, kita harus proaktif berkonsultasi dan berdiskusi dengan banyak pihak terkait. Salah satunya melalui FGD ini,” kata Rahmad Raden.

Ada empat isu utama yang mengemuka dalam diskusi ini, yaitu: pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), penggunaan infak untuk pembangunan rumah dhuafa, pemberdayaan harta wakaf, dan pengelolaan harta terlantar yang sudah ditinggalkan pemiliknya.

Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Prof Nazaruddin A. Wahid mengatakan, Pergub tentang Pengelolaan Zakat dan Infak ini akan menjadi bagian dari undang-undang negara karena zakat dan infak merupakan PAD yang dikelola melalui dua kerangka regulasi, yaitu prinsip hukum negara dan hukum syari’ah.

“Harapan kita kedepan, regulasi ini akan menjadi panduan bagi masyarakat Aceh, khususnya Baitul Mal, untuk mewujudkan pengelolaan zakat dan infak yang lebih baik,” kata Prof. Nazar.

Pergub ini, lanjutnya, dirancang sebaik mungkin agar zakat dan infak dapat dikelola sesuai maqashid syari’ah-nya, “yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan fakir miskin sehingga kelak penerima zakat (mustahiq) dapat bertransformasi menjadi pembayar zakat (muzakki),” imbuh Prof. Nazar.

Selain perwakilan dari Baitul Mal Aceh, turut hadir dalam FGD ini perwakilan akademisi yaitu Prof. Dr. M. Shabri, SE, M. Ec, DR. Armiadi Musa, MA dan DR. Hafas Furqani, M. Ec. Juga perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, M. Firas, Reza Saputra, SSTP. M. Si, dan Saumi Elfiza, SE, M. Si. Sementara dari Biro Hukum Setda Aceh turut hadir Muhammad Junaidi, SH, MH dan Kasubbag Peraturan dan Keputusan Gubernur Biro Hukum Setda Aceh. Perwakilan Inspektokrat Aceh Subhan, SE, dan beberapa perwakilan dari Bank Indonesia.

Masukan dan saran dari peserta nantinya akan dijadikan landasan untuk perbaikan Ranpergub ini.[*]
Share:
Komentar

Berita Terkini