Kapasitas Nazir Perlu Ditingkatkan

Editor: Syarkawi author photo



Banda Aceh – Nazir menduduki peran penting dan bertugas mengelola, melindungi dan mengembangkan aset wakaf. Nazir memang tidak termasuk salah satu rukun wakaf. Namun setelah memperhatikan tujuan wakaf yang hendak melestarikan manfaat dari hasil aset wakaf, maka keberadaan nazir sangat penting dan strategis, bahkan menempati peran sentral dalam pengelolaan wakaf.

Anggota Badan BMA, Mohammad Haikal mengatakan, peran nazir baru optimal apabila memiliki kemampuan manajerial dan skill profesional. “Karena itu, kapasitas nazir perlu terus tingkatkan dengan berbagai cara, melalui pelatihan dan  magang, serta senantiasa belajar dari kisah sukses nazir lain,” katanya.

Dalam konteks ini, tambah Haikal, Baitul Mal Aceh berupaya meningkatkan kapasitas nazir melalui pelatihan nazir secara virtal yang akan berlangsung  tanggal 8, 15 dan 29 Juli 2021. “Kita sudah mengundang narasumber dan menyiapkan fasilitas online yang diperlukan, sehingga peserta dapat belajar lebih nyaman,” katanya.

Dia menambahkan, pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas, produktifitas dan kreatifitas nazir, sehingga dalam jangka menengah dan jangka panjang, potensi aset wakaf yang ada di Aceh dapat dikelola dan dikembangkan oleh nazir yang profesional, sehingga manfaat wakaf semakin terasa bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Sekretariat BMA, Rahmad Raden menjelaskan, pelatihan nazir yang sudah beberapa kali diselenggarakan ini menargetkan terbinanya nazir yang profesional dalam mengelola harta benda wakaf,  terciptanya nazir yang memiliki integritas, kemampuan leadership dan problem solver, serta nazir yang mampu membangun komunikasi dan sinergitas dengan mitra nazir dan lembaga terkait.

“Kita harapkan setelah pelatihan  nanti, nazir mampu menjalankan manajemen bisnis, pemasaran, menguasai teknologi, serta mampu melakukan inovasi dalam pengembangan wakaf, serta terciptanya nazir yang memiliki daya tahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan pengembangan wakaf,” urainya.

Data siwak.kemenag.go.id merinci jumlah tanah wakaf di Aceh mencapai 16.624 persil dengan luas 8.917,17 meter. Tanah wakaf tersebut sudah disertifikasi sebanyak 8.057 persil dengan luas 1.090,18 meter (48,47%). Yang belum disertifikasi 8.567 persil dengan luas 7.826,97 (51,53%). “Dari data ini, diperkirakan jumlah nazir cukup banyak,  maka diperlukan kemampuan Nazir yang mumpuni untuk memproduktifkan wakaf yang ada,” kata Rahmad.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberdayaan Sekretariat BMA, Arif Arham mengatakan, pelatihan nazir yang menggunakan aplikasi zoom tersebut akan berlangsung tiga sesi selama tiga hari, Kamis 8, 16 dan 29 Juli 2021 setiap pukul 9.00 -12.00 WIB. “Masing-masing sesi dilaksanakan dalam durasi tiga jam bersama tiga narasumber. Jadi, secara keseluruhan pelatihan  akan membahas sembilan topik dengan sembilan narasumber,“ katanya.

Arif merinci topik-topik yang dibahas mencakup sejarah pengelolaan wakaf di Indonesia, wakaf menurut UU No 41/2004, wakaf menurut Qanun No 10/2018, wakaf produktif dalam sejarah Islam, manajemen wakaf produktif, serta model wakaf produktif (dalam dan luar negeri). “Topik lain yaitu kompetensi dan standarisasi nazir, waqf core principles, dan sertifikasi dan perlindungan wakaf,” kata Arif.

“Kami telah menghubungi sembilan narasumber yang berkompeten dari dalam dan luar Aceh untuk memboboti pelatihan dan membekali nazir, sehingga memiliki motivasi yang tinggi untuk memproduktifkan wakaf, mengelolanya secara profesional dan menjadi nazir pembelajar yang terus-menerus meningkatkan kapasitas diri,” tambahnya.

Pemateri yang diundang adalah Prof. Amelia Fauzia, PhD (Direktur Social Trust Fund ‘STF’ UIN Jakarta), Dr Ahmad Juwaini (Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS), Prof Dr Nazaruddin A Wahid, MA (Ketua Badan Baitul Mal Aceh), Prof Dr Alyasa’ Abubakar MA (Ketua DPS Baitul Mal Aceh), Dr Tika Widiastuti SE MSi (Ketua PUSPAS UNAIR Surabaya) dan Fahmi M Nasir  MCL (Pendiri Pusat Studi & Konsultasi Wakaf Jeumpa D’ Meusara).

“Kita telah undang juga Dr Hendri Tanjung (Anggota Komisioner Badan Wakaf Indonesia), Irfan Syauqi Beik, SE MSc PhD (Anggota Komisioner Badan Wakaf Indonesia) dan  Dr Agustyarsyah SSit SH MP (Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh). Nanti apabila ada pemeteri yang berhalangan, kita sudah siapkan pengganti,” katanya.

Dia berharap, sekitar 340 peserta yang ditargetkan dari kalangan nazir dan masyarakat umum yang meminati wakaf dapat mendaftar mengikuti pelatihan ini. Peserta dapat mendaftar melalui link yang telah disediakan: https://bit.ly/TrainingNazir atau melalui narahubung Liza Diputri (0852-6098-3343) dan email: pelatihan.nazirbma@gmail.com.
Share:
Komentar

Berita Terkini