Kasus Pencurian Kotak Amal di Rumah Sakit Muyang Kute Memasuki Babak Baru

Editor: penaajahputihnews.com author photo
Kasus Pencurian Kotak Amal di Rumah Sakit Muyang Kute Memasuki Babak Baru

Redelong- meuligoeaceh.comSatreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan Tersangka dan barang Bukti kasus pencurian kotak amal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute ke Jaksa penuntut umum. setelah berkas dari pihak kepolisian dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan negeri Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani, S.H, M.H mengatakan “penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal tersebut dilaksanakan pada hari ini, Rabu 7 Juli 2021 di kejaksaan negeri Bener Meriah.”

“Kita sangat mengapresiasi kinerja Personil satreskrim yang menangani kasus ini, karena kurang dari 20 hari berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, ini suatu prestasi yang sangat baik” kata Iptu Bustani
Seperti diketahui RW, 47, warga Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, pelaku tindak pidana Pencurian kotak amal tersebut di tangkap di kawasan Kampung Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada hari Kamis 17 Juni 2021 lalu. pelaku melanggar pasal .sebagaimana di maksud Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana.

Sebelum di bekuk Polisi, Pelaku menjalankan aksinya sebanyak dua kali di RSUD Muyang Kute dan kelakuan bejat pelaku sempat terekam cctv pada saat itu.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 20 hari tanpa perpanjangan penahan. Tersangka dan barang bukti tersebut sudah dinyatakan P21 dan sudah diserahkan ke Jaksa penuntut umum.

“Jadi saat ini tindak pidana pencurian kotak amal tersebut sudah ditangani oleh pihak kejaksaan, setelah kita lengkapi administrasi, barang bukti dan tersangka kita serahkan kepada Jaksa penuntut umum” Kata Iptu Bustani.(TONI)
Share:
Komentar

Berita Terkini