POLISI TANGKAP RESIDIPIS CURANMOR KAMBUHAN YANG MERESAHKAN MASYARAKAT DI KAB.ACEH TENGAH.

Editor: penaajahputihnews.com author photo
POLISI TANGKAP RESIDIPIS CURANMOR KAMBUHAN YANG MERESAHKAN MASYARAKAT DI KAB.ACEH TENGAH.

Aceh tengah- meuligoeaceh.com pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 00.03 wib.di telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka RJ di rumah kontrakannya yang terletak di Kp.Merah Mersa Kec. Lut Tawar Kab.Aceh Tengah dan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 wib. Di lakukan juga penangkapan MS di salah satu warung kopi yang terletak di Desa Teupin Siron Kec. Gandapura Kab.Bireuen Oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah dan saat ini kedua tersangka di tahan di Rutan Polres Aceh Tengah Untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


inisial RJ adalah seorang Residipis kambuhan yang tidak jera-jera membuat ulah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan mobil yang sangat meredakan masyarakat di beberapa tempat yang berbeda di daerah Kab.Aceh Tengah,
Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 wib,tersangka sedang berjalan kaki di depan sekolah SMKN 2 Takengon,kemudian tersangka melihat ada 1(satu) unit sepeda motor yang sedang di parkirkan di depan rumah korban di kp.wih Nareh Kec.Pegasing Kab.Aceh Tengah. Kemudian tersangka langsung mendekati sepeda motor tersebut dan langsung merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan tersangka inisial RJ tersangka dalam melakukan aksi nya hanya sendiri langsung membawa sepeda motor kerumah nya di Kp.Merah Merasa Kec.Lut Tawar Kab.Aceh Tengah.keesokan hari nya  tersangka langsung pergi ke desa lubok pusaka kec.langkahan Kab.Aceh Utara menjual sepada motor hasil curian kepada Rahmat,60 tahun ,seorang petani,alamat desa lubok pusaka Kec.Langkahan Kab.Aceh Utara seharga Rp.4,500.000,-. dan juga menjual kepada penadah inisial MS di Desa Teupin sirin Kec.Gandapura kab.Bireuen seharga Rp.4.000.000,-.


Inisial RJ juga melakukan aksinya di beberapa tempat dengan modus kejahatan,tersangka inisial RJ melakukan pencurian di beberapa tempat yang berbeda-beda dengan menggunakan kunci leter T pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 wib. di Kp.Wih Nareh Kec.Pegasing,lalu pada hari Minggu 14 Febuari 2021 sekitar pukul 19.30 wib. Di kp.simpang empat Kec.Bebesen, lalu pada hari Saptunya lagi tanggal 29 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 wib.di Kp.Asir-asir kec.Lut Tawar,dan pada hari Minggu tanggal 21 Febuari 2021 sekitar pukul 19.30 wib.di kp.Blang kolak II kec. Bebesen Kab.aceh Tengah tersangka inisial RJ dalam melakukan aksi  kejahatannya pencurian tersebut hanya se orang diri dengan memakai 1(satu) buah kunci leter T dan 1(satu) buah besi ujungnya berbentuk tajam dalam melakukan aksi nya tersebut juga turut di amankan sebagai barang bukti kejahatan.

Ke dua Tersangka inisial RJ adalah residipis kambuhan dan seorang penadah inisial MS mengaku sepeda hasil curian itu untuk di pakainya sehari-hari kini 2 (kedua) nya telah di tahan Tim opsnal sat Reskrim Res Aceh Tengah,ada pun barang bukti 8 unit sepeda motor dengan bermacam merk Seperti BEAT 6 unit jenis metik, YAMAHA RX KING 1 unit, merk HONDA warna merah 1 unit,dan satu unit  mobil merk DAIHATSU GRANDMAX,warna putih,dengan nomor polisi BL 8279 Y. 1(satu) unit,

Adapun selain barang bukti yang di amankan sepeda motor tersebut di atas , Sat reskrim Polres Aceh Tengah juga telah mengamankan 3(tiga) Unit sepeda motor dari hasil pencurian yang telah di lakukan  oleh tersangka RJ dan 1(satu) unit mobil sebagai alat yang di gunakan tersangka saat melakukan aksi kejahata hasil pencurian tersebut,namun hingga saat ini belum di ketahui identitas diri dari pemilik 3 (tiga) unit sepada sepeda motor, tersebut antara lain:

1(satu) unit Sepeda motor merk HONDA BEAT,tahun 2017, warna Hitam les merah ,nomor rangka MH1jFZ130KK606335,nomor mesin JFZ1E3606639
1(satu) unit Sepeda motor merk HONDA BEAT, tahun 2017, warna HITAM, nomor rangka MH1JM2110JK772543, nomor mesin JM21E1758770.
1 (satu) unit Sepeda motor merk HONDA BEAT, tahun 2021,WARNA MERAH HITAM nomor rangka MH1JM8113MK435601, nomor mesin JM81E1436347.
1 (satu) unit Sepeda motor merk YAMAHA RX KING,tahun 1992, warna HITAM,nomor rangka 3KA016168, nomor mesin 3KA044063
Juga 1 (satu) unit Mobil merk DAIHATSU GRANDMAX, warna PUTIH,nomor polisi BL 8279 Y. 

Mungkin Bagi masyarakat yang merasa itu adalah salah satu barang miliknya agar segeralah laporkan ke Polres Aceh tengah untuk di tindak lanjuti.
Adapaun pasal dipersangkakan terhadap RJ dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Dan terhadap MS dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun ungkap Kasat Reskrim AHMAD ARIEF SANJAYA,S.H.AJUN KOMISARIS POLISI kepada awak media(meuligoeaceh.com)




Share:
Komentar

Berita Terkini