“Baleg DPRK Aceh Besar Kunker ke SD dan SMP Dalam Rangka Pembahasan Raqan Tentang Sistem Pendidikan Terpadu

Editor: Syarkawi author photo

 

Kota Jantho | Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Besar melakukan kunjungan kerja ke SD Negeri Lampeuneurut, SMP N 1 Darul Imarah, dan SD Negeri 1 Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya.

Badan Legislasi yang dikomandoi oleh Rahmat Aulia, selaku ketua banleg, mengikutsertakan para anggota baleg antara lain Yusran Yunus dan Zarwatun Niam.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali dan Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Zulfikar Aziz, Sekwan dan Kabag Persidangan Sekretariat DPRK Aceh Besar serta tim dari Dinas Pendidikan Aceh Besar.

Kunjungan kerja itu sendiri dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Sistem Pendidikan Terpadu.

Pelaksanaan sistem pendidikan terpadu sendiri adalah merupakan penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Periode 2017-2022 sebagaimana telah dijabarkan dalam RPJMD Kabupaten Aceh Besar tahun 2017-2022.

Berdasarkan tinjauan langsung ke lapangan terkait penerapan sistem pendidikan terpadu di beberapa sekolah SD dan SMP di Aceh Besar, sejauh ini pelaksanaan sistem pendidikan terpadu sudah berjalan di beberapa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dengan aturan pelaksanaannya berpedoman kepada Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2019.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh unsur dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar bahwa pelaksanaan sistem pendidikan terpadu masih di laksanakan terbatas pada beberapa sekolah, misalnya pada tingkat sekolah dasar yaitu dipilih dua Sekolah Dasar (SD) dalam satu kecamatan, sementara pada tingkat sekolah menengah pertama dipilih dua sekolah dalam satu wilayah.

Berdasarkan yang disampaikan oleh setiap kepala sekolah dari tiga sekolah yang dikunjungi

pada umumnya mengatakan bahwa sistem pendidikan terpadu yang dicetuskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar sudah mulai berjalan dengan baik walaupun masih memerlukan beberapa perbaikan dan penguatan dalam pelaksanaan.

Misalnya hampir setiap kepala sekolah bercerita kendala utama dalam menjalankan program ini adalah kekurangan tenaga pendidik, khususnya guru dinayah dan tahfidz.

Hal ini mungkin akan terus diperbaiki dan ditingkatkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk kembali membuat perencanaan anggaran yang memadai terhadap kekurangan tenaga pendidik dalam pelaksanaan program SPT ini.

Semangat dari rancangan qanun itu adalah untuk memadukan pendidikan yang berbasis Islam dengan pendidikan yang sifatnya umum pada pendidikan tingkat dasar.

Berdasarkan masukan dan saran maupun pendapat yang disampaikan oleh para guru dinayah, tahfidz dan kepala sekolah nantinya badan legislasi akan membuat daftar inventarisir masalah untuk dijadikan bahan pengayaan materi dan substansi dalam pembentukan rancangan qanun SPT ini.[*]

Share:
Komentar

Berita Terkini