Polres Aceh Besar Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi Keluar Negeri Dari Geuchik Kecamatan Lhoknga

Editor: Syarkawi author photo


Jantho - Rabu ( 13 September 2023 ) Polres Aceh Besar Gelar Konferensi Pers Tentang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Oleh Geuchik Kecamatan Lhoknga Atas Dugaan  terhadap kegiatan pengelolaan dana desa/APBG Kecamatan Lhoknga kabupaten Aceh Besar tahun Anggaran 2023 yang di tangani unit  III/ TIPIDKOR SAT Reskrim Polres Aceh Besar Terhadap Perjalanan Dinas Ke Luar  Negeri Tahun Anggaran 2023.


Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.k, M.H, didampingi Kasat Reskrim Iptu Subihan  Afuan  Ardhi, S.Tr. K. mengatakan Berawal dari Laporan Informasi masyarakat melalui Program Kapolres Aceh Besar yaitu "Peugah Pak Kapolres" No Contact 0812-3060-2002 yang memberitahukan informasi telah terjadi Dugaan Tindak Pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam jabatan terhadap perjalanan Dinas Geuchik Kec. Lhoknga ke luar negeri tahun anggaran 2023 dengan menggunakan uang yang bersumber dari APBG masing-masing Desa Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar tahun anggaran 2023.

Berdasarkan hasil Penyelidikan Unit III/ Tipidkor Sat Reskrim Polres Aceh Besar ditemukan Fakta berupa,  Geuchik dan perangkat Desa Kec. Lhoknga Kab. Aceh besar ada melakukan studi banding/ SPPD Luar daerah pada tanggal 16 Juli 2023 s/d 19 Juli 2023 di Relau Bukit Mertajam Pulau Pinang Malaysia.

"Perjalanan dinas / study banding tersebut di ikuti oleh 17 Desa Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar tahun 2023 Yaitu 11 Geuchik menggunakan uang yang bersumber dari APBG dengan besaran Rp. 10.310.000,-/ per orang, 6 Geuchik menggunakan uang pribadi dikarenakan belum di anggarkan dalam APBG", ujar Carlie.

Lanjutnya, Adapun tujuan Geuchik Kec. Lhoknga melakukan studi banding ke Pulau Penang Malaysia yaitu pergi ke tempat Pembibitan dan kebun durian jenis Musang King.

" Yang menjadi penghubung antara Desa Kec. Lhoknga dengan pihak Jabatan Pertanian negeri pulau pinang Malaysia adalah Ketua Forum Geuchik Kecamatan Lhoknga yaitu RIDWAN IBRAHIM dan yang menjadi Koordinator/ Travel yaitu  MAHLIZAR ", imbuh AKBP Carlie.

Adapun 11 (sebelas) Desa Kec. Lhoknga menyusun APBG (anggaran pendapatan dan belanja gampong) Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar tahun anggaran 2023 dengan judul "Perjalanan Dinas Luar Daerah" dan terhadap 6 (enam) Desa lagi tidak menyusun dulu "perjalanan Dinas ke luar negeri' ke dalam APBG tahun 2023, melainkan pihak Geuchik tersebut melihat situasi terlebih dahulu yaitu menggunakan uang Pribadi terlebih dahulu untuk biaya perjalanan dinas tersebut, apabila tidak ada permasalahan pihak Geuchik akan menyusun kembali "perjalanan Dinas ke luar daerah.

Pelaksanaan studi banding Geuchik dan perangkat Desa Kec. Lhoknga kab. Aceh besar ke Pulau Pinang Malaysia bertentangan dengan peraturan Bupati Aceh Besar nomor 28 tahun 2021, antara lain:

Pasal 25 ayat 2: "Pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh diselenggarakan dalam Provinsi dan harus berkoordinasi dengan Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong selaku yang bertanggung jawab terhadap materi dan narasumber".

Pasal 25 ayat 4: "Pelaksanaan studi banding dalam rangka peningkatan kapasitas hanya boleh dilakukan dalam wilayah Provinsi Aceh (setelah mendapat rekomendasi dari Bupati)". Perbal alo 3 the 2023.

Sehubungan penanganan perkara tersebut masih di dalam tahap Penyelidikan dan pihak Geuchik Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar dengan menggunakan uang yang bersumber dari APBG masing- masing Desa bersedia mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 154.650.000,- (seratus lima puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Berdasarkan Surat Telegram Kabareskrim Polri nomor:ST/206/VII/2016, tanggal 25 Juli 2016, berupa "Jika dalam proses lidik ada pengembalian kerugian keuangan negara ke Kas Negara agar lidik tidak di tingkatkan ke tahap sidik". maka terhadap penanganan kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap Penyidikan". Ujar Carlie Syahputra Bustamam.

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2          Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik      Indonesia.

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Pengaduan Masyarakat tanggal 03 Agustus 2023.

4.Surat Perintah Tugas nomor:Sp.gas/77/III/RES.3.3/2023/Reskrim, tanggal 07 Agustus 2023.[]
Share:
Komentar

Berita Terkini