Kemenkumham Aceh Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Nagan Raya Tentang RDTR

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kuala Pesisir Tahun 2024 di Aula Bangsal Garuda Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Rabu (31/1/2024).

Rapat ini dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Hendri Rahman, Ia menyebutkan rapat harmonisasi ini bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi, dan ekonomi di Kabupaten Nagan Raya.

Turut hadir Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya merangkap Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Nurdhani, dan Chairil, beserta Tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas PUPR Tamarlan mengatakan bahwa rencana tata ruang ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Aceh Tahun 2013-2033 dan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2015-2035.

"Kegiatan hari ini menindaklanjuti surat nomor 180/269 tanggal 28 Desember 2023, perihal harmonisasi dan sinkronisasi rencana Peraturan Bupati Nagan Raya Tahun 2024," ujar Tamarlan.

Tamarlan menyampaikan dengan delineasi Wilayah Perencanaan (WP) terdiri dari 16 gampong.

Sementara itu, tujuan pengembangan Kecamatan Kuala Pesisir untuk mewujudkan kawasan Kuala Pesisir sebagai Kawasan Industri Terpadu (KIT), berbasis pengolahan hasil pertanian dan perkebunan yang modern dan berkelanjutan.

Sebelum rapat di mulai, Azman dan Tim bersilaturrahmi langsung dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman diruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh berharap Kabupaten Nagan Raya terus berkembang dan maju.

"Semoga Nagan Raya semakin maju," ucap Meurah Budiman.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini