Kadinsos Aceh Dr. Muslem Yacob saat hadiri Rapat Paripurna DPRA Pendapat Akhir Fraksi DPRA. (24/9/24).
BANDA ACEH - Seluruh Fraksi-Fraksi Partai di Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Pemerintah Aceh, pada Selasa, (24/09) malam di Gedung DPRA.
Persetujuan itu disampaikan dalam pendapat akhir fraksi-fraksi sebanyak 9 perwakilan, diantaranya Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai PNA, Fraksi Partai PPP, Fraksi Partai PKS, dan ditutup Eddi Shadiqin dari Fraksi PDA-PKB.
Agenda paripurna kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025; Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025 oleh Pimpinan DPR Aceh dan Pj. Gubernur Aceh.
Dalam penyampaiannya, Pj. Gubernur Aceh Safrizal ZA menyebutkan, atas nama Pemerintah Aceh beserta seluruh jajaran eksekutif dirinya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua DPRA Zulfadhli, para Wakil Ketua dan Anggota DPR Aceh yang terhormat yang dengan penuh semangat dan bersinergi menyelesaikan rangkaian pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah, atas kerjasama yang baik, kita telah menyelesaikan Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dalam keharmonisan” sebut Pj Gubernur.
“Selain itu, kami mengapresiasi dan menegaskan bahwa yang kita hasilkan bersama dalam sidang Dewan Yang Terhormat ini, merupakan bukti nyata Pemerintahan Aceh mempunyai komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat Aceh” imbuhnya.
Hadir pula sejak pagi mengikuti rapat paripurna Kepal Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob serta para Kepla SKPA dan Kepala Biro di lingkungan Pemerintah Aceh.[]