Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi(Kejati) Aceh kembali melaksanakan kegiatan Penyuluh dan Penerangan Hukum di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman(Perkim) Aceh.
Acara yang berlangsung di Aula Dinas Perkim Aceh, Selasa 29 Oktober 2024 di Banda Aceh, turut di hadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perkim Aceh Dr. T. Aznal Zahri, S.STP., M.Si.,Sekretaris Ir. Dina Feriana, ST., M.Eng.Sc, Pejabat Struktural dan ASN di Lingkungan Perkim Aceh,Selasa 29 Oktober 2024 di Banda Aceh.
Sementara Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejati Aceh di hadiri Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan, S.H.,M.H didampingi Kasi Penkum Ali Rasab Lubis,S.H kjegiatan inoi digelaruntuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah tindak pidana korupsi. yang menyampaikan pentingnya pemahaman regulasi dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa.
Dalam sambutannya, Mukhzan mengatakan bahwa penyuluhan hukum adalah upaya untuk memastikan semua pihak memahami serta menaati ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa upaya preventif seperti ini sangat diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam hubungan keuangan negara.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan "Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan .
peningkatan kesadaran hukum". Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kejaksaan melaksanakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum program Binmatkum (Pembinaan Masyarakat Taat Hukum) disamping sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, juga untuk memberikan informasi hukum secara cepat kepada masyarakat, sebagai sarana pencitraan Kejaksaan dan sebagai sarana preventif dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
“Kejaksaan turut mengemban tugas meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga sektor publik dapat beroperasi dengan aman dan jauh dari tindak pidana korupsi,” ujar Mukhzan.
Selain itu, Kejaksaan mengedukasi masyarakat dan aparat mengenai aturan hukum terbaru. Dalam penyuluhan ini, peserta diundang untuk aktif bertanya dan berdiskusi, khususnya mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka di Perkim Aceh Melalui dialog interaktif, diharapkan peserta dapat menggali informasi lebih dalam terkait ketentuan hukum serta bagaimana menghindari penyimpangan dalam praktik pengadaan barang dan jasa.
“Pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama bagi kita semua, demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bersih dari segala bentuk korupsi,” imbuhnya.
Aznal menyambut baik kegiatan penyuluhan dan perneranagan hukum yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Aceh. Menurutnya, Kegiatan ini sangat penting dalam mendukung tata kelola yang akuntabel, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran publik di Perkim Aceh, yang bersumber dari APBN dan APBA, memerlukan pertanggungjawaban yang sesuai dengan regulasi dan dasar hukum yang jelas. Ia menekankan pentingnya prosedur dan mekanisme yang tepat dalam setiap tahap pengadaan untuk menghindari masalah administrasi yang sering kali menjadi titik rawan penyimpangan.
“Penyuluhan ini adalah langkah mitigasi agar potensi permasalahan hukum bisa diminimalisir sebelum pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan, kami juga mengingatkan agar seluruh staf dan pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan program tetap teliti dalam setiap proses administrasi dan mengikuti regulasi dengan baik”tegasnya.[]