Sebanyak 1.035 Peserta Ikut Seleksi CPNS Kejaksaan RI

Editor: Syarkawi author photo



Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan sebanyak 1.035 peserta mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI yang dipusatkan di sebuah hotel di Banda Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, seribuan peserta tersebut mengikuti seleksi kompetensi dasar.

"Sebanyak 1.035 peserta seleksi CPNS Kejaksaan RI di wilayah Kejaksaan Tinggi Aceh mengikuti ujian berupa seleksi kompetensi dasar. Ujian tersebut berlangsung di Hotel Diana Kuta Alam, Banda Aceh pada 23 dan 24 Oktober 2024," kata Ali Rasab Lubis, dari rilis Penhum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (24/10/2024).

Dia mengatakan, ujian kompetensi dasar tersebut dibagi dalam beberapa sesi. Masing-masing sesi diikuti 173 hingga 200 peserta. Setiap peserta diwajibkan memakai kemeja putih, dan celana atau rok hitam.

"Peserta seleksi diwajibkan hadir satu jam sebelum ujian dimulai. Pemberian pin registrasi ditutup lima menit sebelum ujian dimulai. Bagi peserta terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian," katanya.

Ujian seleksi kompetensi dasar meliputi tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi. Ujian tersebut dilakukan dengan computer assited test.

Selama ujian, kata Ali Rasab, peserta dilarang bertanya, berbicara dengan peserta lainnya. Kemudian, dilarang memberi maupun menerima sesuatu dari dan kepada peserta lainnya tanpa seizin panitia.

Peserta tidak keluar ruangan tanpa izin, tidak membawa makanan dan minuman ke ruangan ujian. Serta tidak merokok dalam ruangan ujian. Peserta juga tidak diperkenankan memakai perhiasan ataupun aksesoris dalam bentuk apa pun, kata Ali Rasab Lubis.

"Peserta juga tidak diperkenankan membawa buku atau catatan, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan serta ikat pinggang. Peserta wajib membawa KTP ijazah pendidikan terakhir, serta kartu tanda peserta ujian," katanya.

Guna menghindari kemacetan di titik lokasi ujian, Ali Rasab Lubis mengimbau peserta maupun pengantarnya tidak memarkir kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat di lingkungan lokasi ujian.

"Kami juga mengimbau peserta memantau proses seleksi melalui media sosial Kejaksaan RI. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman seleksi menjadi tanggung jawab peserta," kata Ali Rasab Lubis.[InfoPublik]

Share:
Komentar

Berita Terkini