Danramil 26/KCG : PTPS Adalah Ujung Tombak Pengawasan Pilkada Tahun 2024

Editor: Syarkawi author photo


Aceh Besar – Danramil 26/Kuta Cot Glie, Kodim 0101/Kota Banda Aceh Kapten Inf Rais, S.A.P., M.P.A., menyampaikan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan ujung tombak pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang bertugas memastikan tahapan pemungutan dan penghitungan suara berjalan aman dan lancar.

Hal itu disampaikan oleh Danramil dalam sambutannya saat menghadiri kegiatan pelantikan dan pembekalan PTPS untuk Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar di Kecamatan Kuta Cot Glie, Senin (4/11/2024).

Acara diawali dengan pembacaan Ummul Qur'an, shalawat badar, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Aceh, serta Mars Bawaslu. Acara utama adalah pengambilan sumpah dan pelantikan Pengawas TPS serta penandatanganan Berita Acara Sumpah dan Pakta Integritas.

Mengacu pada Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (3), tugas PTPS meliputi pencegahan pelanggaran pemilu, pengawasan penghitungan suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, serta penerimaan dan pelaporan dugaan pelanggaran.

“Pengawas TPS memiliki masa tugas satu bulan, mulai 23 hari sebelum pemungutan suara hingga 7 hari setelahnya,” imbuh Kapten Inf Rais.

Dengan dilantiknya para pengawas TPS, diharapkan proses Pemilu di Kecamatan Kuta Cot Glie dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip integritas serta kejujuran.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Panwaslih Kecamatan Kuta Cot Glie T. Hidayatsyah, Camat Kuta Cot Glie Zulkifli, S.Sos, Danramil 26/KCG Kapten Inf Rais, S.A.P., M.P.A., Perwakilan Polsek Kuta Cot Glie Aipda Abadi, Ketua KUA Kecamatan Kuta Cot Glie Sulaiman Masudi serta para anggota Panwaslih dan pengawas TPS lainnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini