Pidie Jaya — Kepolisian Resor Pidie Jaya tengah mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial HW (40), warga Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, yang ditemukan meninggal dunia di kediamannya pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasatreskrim Iptu Fauzi Atmaja, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah penyelidikan.
Upaya tersebut meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan administrasi di RSUD Pidie Jaya untuk membawa jenazah korban ke RSUZA Banda Aceh guna keperluan autopsi lanjutan, serta pemeriksaan sejumlah saksi.
“Indikasi kuat mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Kami telah mengamankan lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Saat ini, upaya pengejaran terhadap terduga pelaku sedang berlangsung,” ujar Iptu Fauzi Atmaja pada Rabu, 28 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, diketahui bahwa sebelum kejadian terdapat pertengkaran antara korban dan suaminya, SK (50), di dalam kamar.
Anak korban, HM (17), bersama saudara korban, NL (42), mendobrak pintu kamar setelah mendengar teriakan dan tidak mendapatkan respons dari dalam.
Setelah pintu terbuka, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di atas tempat tidur, sementara SK terlihat berada di sisi korban dengan ekspresi panik. SK kemudian berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor meskipun sempat dihalangi oleh anak korban.
Keterangan dari pihak keluarga menyebutkan bahwa korban menikah dengan SK pada tahun 2022.
Namun, sejak Maret 2025, hubungan keduanya sering diwarnai konflik rumah tangga yang dipicu oleh persoalan sepele.
Iptu Fauzi Atmaja menegaskan komitmen Polres Pidie Jaya untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional. Ia juga menyampaikan bahwa informasi lanjutan terkait hasil autopsi dan perkembangan penyelidikan akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Seluruh langkah penyelidikan dilakukan sesuai prosedur. Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami agar pelaku segera tertangkap dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.[]