PUPR Aceh Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Ir. Mawardi, S.T., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, yang berlangsung di Aula Dinas PUPR Aceh, Senin, 16/6/2025.

Dalam sambutannya, Ir. Mawardi mengapresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini di Aceh. Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini memiliki nilai strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Kejaksaan, dan instansi pemerintah, dalam menjalankan hukum pada pelaksanaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, ia menilai kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kejaksaan, yang mengatur tentang kewenangan Kejaksaan Negeri dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Dalam hal ini Kejaksaan memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. 

"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk membantu kita dalam menegakkan hukum, memberikan bantuan hukum, serta menyediakan pertimbangan dan pendampingan hukum kepada negara, pemerintah daerah, serta masyarakat, terutama dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata," kata Mawardi.

Karena itu, sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi ASN guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari potensi kerugian akibat persoalan hukum. Dengan keterlibatan aktif kejaksaan, diharapkan dapat meminimalisir risiko hukum dan mempercepat penyelesaian sengketa yang dihadapi oleh instansi pemerintah maupun masyarakat.

Lebih jauh, terang Mawardi kegiatan ini juga menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman bersama serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). Kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dinilai krusial dalam menciptakan sistem pemerintahan yang taat hukum dan akuntabel.

Karena itu, ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan aktif berpartisipasi, sehingga hasil dari sosialisasi ini dapat memberi manfaat nyata dan berkelanjutan dalam mendukung upaya penegakan hukum dan perlindungan kepentingan publik di Aceh.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Sekertaris Dinas, Kabid dan Ka UPTD, Kasi/Kasubbag, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu Pengeluaran dan PPTK di Lingkungan Dinas PUPR Aceh.[ic]

Share:
Komentar

Berita Terkini