Kejati Aceh Gelar Ekspose Perkara untuk Usulan Restorative Justice dari Kejari Aceh Besar dan Aceh Timur

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEHKepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) dan jajaran, menggelar ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan Kejari Aceh Timur yang diusulkan untuk diselesaikan melalui Restorative Justice. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kajati Aceh, Selasa (29/07/2025).

Ekspose dilakukan secara virtual dan turut diikuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) serta Direktur A pada Jampidum, bersama Kajari Aceh Besar dan Kajari Aceh Timur beserta jajaran masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Aceh Besar mengusulkan penerapan restorative justice terhadap tersangka Jakfar bin Ilyas (48), buruh harian lepas, yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan korban atas nama Muhammad.

Sementara itu, Kajari Aceh Timur mengusulkan restorative justice bagi tersangka Muhammad Yusuf bin Muhammad Yacob (43), wiraswasta, yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, dengan korban Muhammad bin Ismail.

Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan Kejaksaan Agung RI dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini