BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum dan jajaran, memimpin ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat dan Bireuen yang diusulkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejati Aceh, Kamis (31/7/2025).
Dalam ekspose tersebut, Kajari Aceh Barat mengusulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap dua tersangka, yakni Firdaus bin Ahmadi (45), wiraswasta, dan Aidil Caesaria Aglin bin Alm Agusni BA (31), wiraswasta. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kajari Bireuen mengusulkan penerapan keadilan restoratif untuk Mulyadi Abd Gani bin Abdul Gani (43), buruh angkut, yang disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan korban anak berinisial Irwandi bin M. Azis.
Setelah dilakukan pemaparan dan penilaian, Direktur B pada Jampidum menyetujui permohonan RJ terhadap Firdaus bin Ahmadi, karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Namun demikian, permohonan RJ terhadap Aidil Caesaria Aglin ditolak. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta perkara yang belum memenuhi ketentuan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan restoratif.
Sementara itu, Direktur C pada Jampidum menyetujui usulan RJ untuk Mulyadi Abd Gani, setelah dilakukan evaluasi menyeluruh. Keputusan ini mempertimbangkan adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, serta itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan upaya humanis dan berkeadilan dalam penegakan hukum, terutama untuk perkara-perkara yang memenuhi syarat dan melibatkan kesepakatan antara pelaku dan korban.
“Melalui mekanisme ini, kami ingin menempatkan hukum sebagai sarana pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Prinsip keadilan restoratif bertujuan menjaga harmoni sosial dan mengedepankan kepentingan korban,” ujar Kajati Aceh dalam penutupan ekspose.[]
