Mataram, NTB — Seorang pria berinisial SR (26), warga Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di wilayah Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 4 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, bermula dari tantangan pelaku kepada korban untuk bertemu, disertai hinaan terhadap ibu korban.
“Korban yang berniat menyelesaikan masalah secara baik-baik datang bersama seorang rekannya dan dua saksi lainnya. Namun usai mediasi, pelaku tiba-tiba menyerang korban,” ungkap AKP Regi.
Pelaku diketahui memukul korban dengan tangan mengepal hingga mengenai bagian mulut. Tak berhenti di situ, SR kemudian mencabut senjata tajam (sajam) yang dibawanya dan menebaskannya ke arah korban, mengakibatkan luka di bagian tangan.
Korban sempat menjalani visum di fasilitas kesehatan sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di malam yang sama.
“Saat diamankan, pelaku diketahui berada dalam pengaruh minuman keras,” ujar AKP Regi.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancamannya adalah pidana penjara. Penyidik Satreskrim masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Peristiwa ini menjadi peringatan penting mengenai bahaya konsumsi minuman keras dan pentingnya menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.[]