Mataram, NTB — Aksi penjambretan di siang bolong yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Rembige Barat, Kecamatan Selaparang, pada Minggu (13/07/2025), berhasil diungkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang hanya dalam waktu empat hari.
Pelaku berinisial MS alias Sokong (32), warga Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, ditangkap pada Kamis (17/07/2025), setelah polisi mengantongi identitas dan bukti kuat dari hasil penyelidikan intensif.
Kapolsek Selaparang, Ipda Zulharman Lutfi, SH., menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban berinisial LM (22), perempuan asal Lombok Timur, sedang duduk di pinggir jalan sambil menenteng tas selempang di bahu kanan.
"Pelaku sempat masuk ke sebuah gang di dekat lokasi korban duduk. Tak lama kemudian, ia keluar dengan mengendarai sepeda motor dan langsung memepet korban. Seketika itu juga, pelaku merampas tas korban hingga talinya putus, lalu kabur dengan cepat," ungkap Kapolsek.
Dalam tas korban terdapat sebuah HP iPhone XR yang turut raib. Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polsek Selaparang.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV milik warga sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku beserta nomor polisi sepeda motornya.
"Dari rekaman CCTV tersebut, kami berhasil memastikan identitas pelaku. Informasi itu menjadi kunci hingga akhirnya MS alias Sokong kami tangkap tanpa perlawanan," tambah Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Selaparang. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara.
Kapolsek Selaparang juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berada di ruang publik.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak lengah, khususnya di tempat umum. Pastikan barang berharga disimpan dengan aman agar tidak memancing niat pelaku kejahatan," pungkasnya.[]
