Banda Aceh - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.1-UM.01.01-487 Tentang Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, melalui ini Lapas Kelas IIA Banda Aceh mengikuti arahan melalui Zoom, jumat (29/08/2025).
Partisipasi dalam Pengarahan oleh Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, melalui Zoom, di ikuti secara langsung oleh Kepala Lapas, Edi Cahyono, serta seluruh Pejabat Struktural di ruang kerjanya.
Dalam arahan nya, Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan, beberapa arahan strategis untuk meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola pemasyarakatan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan sekaligus memberikan penekanan kepada Jajaran tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin kerja.
Berbagai arahan strategis yang di sampaikan agar menjadi prioritas bagi Jajaran di mulai dari kepedulian terhadap lingkungan melalui penanaman pohon kelapa secara serentak, penguatan tata kelola anggaran dengan evaluasi dan transparansi laporan, hingga pemberdayaan UMKM WBP berbasis hak cipta, paten, dan sertifikasi halal guna menghapus stigma negatif dari masyarakat.
Selain itu, aspek keamanan juga menjadi perhatian dengan asesmen khusus bagi warga binaan berisiko tinggi agar tidak diberikan tugas yang rawan akan pelarian, serta penegasan fungsi koperasi yang difokuskan bagi kesejahteraan pegawai seperti pembentukan inkopasindo.
Tidak hanya itu, pelaksanaan program integrasi seperti PB, CB, CMK, hingga donor darah tetap diwajibkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, diiringi peningkatan pemahaman regulasi kepada Jajaran melalui pembacaan Undang-Undang Pemasyarakatan pada saat apel pagi serta kesiapan menyambut penerapan KUHAP baru pada awal Januari 2026.
Selain itu, Dirjen Pemasyarakatan juga menegaskan, pentingnya membangun budaya organisasi yang positif, menjaga nama baik pemasyarakatan, menggiatkan jumat berkah, serta mempersiapkan perubahan regulasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM menjadi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Melalui pengarahan ini di harapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan Jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan sesuai dengan yang telah di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Seluruh kegiatan ini berjalan dengan aman dan tertib.[]