Banda Aceh — Dinas Sosial (Dinsos) Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang mengalami permasalahan sosial lintas daerah.
Pada Minggu (12/10) dini hari sekitar pukul 02.12 WIB, Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh menyerahkan seorang warga terlantar berinisial M.A.R. (33) asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Dinas Sosial Aceh di Jalan Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Respons Cepat Dinsos Aceh langsung melakukan penanganan awal, meliputi asesmen sosial dan pemeriksaan kondisi kesehatan.
Klien kemudian dirujuk ke UPTD Panti Sosial Tuna Sosial Dinsos Aceh untuk mendapatkan layanan pemenuhan kebutuhan dasar seperti tempat istirahat, konsumsi, serta dukungan psikososial sementara.
Penanganan ini dilaksanakan atas arahan Plh Kepala Dinas Sosial Aceh melalui Sekretaris Dinas Sosial, Chaidir, S.E., M.M., yang menekankan pentingnya respons cepat, koordinasi lintas sektor, serta kehadiran negara bagi masyarakat rentan.
“Kita harus memastikan tidak ada warga—baik dari Aceh maupun luar daerah—yang dibiarkan tanpa perlindungan sosial. Ini bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah dan mitra kerja sosial,” ujar Chaidir.
Sementara itu, Kepala UPTD Panti Sosial Tuna Sosial Dinsos Aceh, Azizah, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa pihaknya langsung menurunkan tim lapangan setelah menerima rujukan dari kepolisian dan Dinsos Aceh.
“Kami segera melakukan asesmen lapangan untuk memastikan kondisi klien dan memberikan intervensi awal, termasuk tempat istirahat, makanan, dan dukungan psikososial. Prinsip kami jelas—setiap orang yang membutuhkan bantuan akan dilayani tanpa memandang asal daerahnya,” kata Azizah.
Sinergi ini mencerminkan kuatnya koordinasi lintas sektor antara kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga sosial dalam memberikan perlindungan bagi kelompok rentan.
Polsek Kuta Alam berperan dalam deteksi dan pengamanan awal di lapangan, sementara Dinas Sosial Aceh memastikan keberlanjutan layanan hingga proses pemulangan atau reintegrasi sosial.
Dinsos Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Banda Aceh atas kepedulian dan koordinasi cepat dalam penanganan kasus tersebut.
“Kolaborasi seperti ini sangat penting agar pelayanan sosial dapat berjalan cepat, tepat sasaran, dan tetap menjunjung nilai kemanusiaan,” tambah Chaidir.
Ke depan, Dinas Sosial Aceh akan terus memperkuat jejaring kerja dengan aparat penegak hukum, pilar-pilar sosial, dan lembaga layanan masyarakat untuk memastikan setiap warga—tanpa terkecuali—mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli, tanggap, dan berkeadilan sosial.[]