Dishub Aceh Besar Ingatkan Pemilik Kendaraan Lengkapi Persyaratan Uji KIR

Editor: Syarkawi author photo

 


KOTA JANTHO — Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Besar mengimbau pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang untuk memastikan kelengkapan persyaratan uji KIR, baik untuk kendaraan baru maupun pengujian berkala, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Plt Kepala Dishub Aceh Besar, M. Ali, SSos, M.Si, melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Zulkarnein ST, menegaskan uji KIR merupakan kewajiban bagi kendaraan bermotor tertentu untuk menjamin kelaikan jalan dan keselamatan pengguna jalan.

“Pengujian ini bertujuan memastikan kendaraan laik jalan dan memenuhi standar keselamatan. Pemilik kendaraan wajib mematuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Zulkarnein, Senin (19/1/2026).

Dokumen yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KTP pemilik atau surat kuasa perusahaan, fotokopi BPKB dan STNK, serta sertifikasi uji tipe dari Ditjen Perhubungan Darat untuk kendaraan baru. 

Kendaraan rakitan atau impor wajib melampirkan sertifikasi uji tipe dari penanggung jawab produksi. Kendaraan yang mengalami perubahan bentuk harus menyertakan sertifikasi registrasi uji tipe dan surat keterangan laik jalan dari Dishub Provinsi Aceh.

“Kendaraan yang diuji juga harus hadir tepat waktu dan dalam kondisi bersih. Khusus kendaraan tangki, wajib menyertakan surat tera dari Disperindag,” tambah Zulkarnein.

Pelaksanaan uji KIR mengacu pada Pasal 48 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993.

Zulkarnein berharap kepatuhan terhadap uji KIR dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas di Aceh Besar dan meminimalkan risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak laik jalan.

“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk tidak mengabaikan uji KIR demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini