Banda Aceh – Kuasa hukum Anita menegaskan kliennya tetap memiliki hak hukum untuk mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons pemberitaan sejumlah media yang mengaitkan keikutsertaan Anita dengan perkara hukum yang pernah dijalaninya.
Kuasa hukum Anita, Yulfan, SH, MH, mengatakan bahwa hak mengikuti seleksi jabatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Hak tersebut dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak gugur hanya karena stigma atau opini publik, selama tidak ada larangan tegas dalam peraturan perundang-undangan,” kata Yulfan dalam pernyataan tertulis di Banda Aceh, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut Yulfan, seleksi JPT Pratama berada dalam rezim hukum administrasi kepegawaian, bukan proses peradilan pidana maupun forum penilaian moral di ruang publik.
Mekanisme seleksi, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.
“Seluruh regulasi itu menempatkan seleksi JPT sebagai proses administratif yang objektif, terukur, dan berjenjang. Tahap seleksi administrasi hanya berfungsi memverifikasi dokumen, bukan mengangkat jabatan, apalagi menjatuhkan vonis hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, penilaian terhadap integritas dan moralitas tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai ketiadaan masalah hukum.
Rekam jejak, menurutnya, dinilai secara menyeluruh berdasarkan perjalanan jabatan, kinerja, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap mekanisme hukum.
Yulfan juga menyinggung perkara pidana yang kerap dijadikan dasar framing pemberitaan. Dalam Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN JTH, majelis hakim menjatuhkan pidana bersyarat atau pidana percobaan kepada Anita.
Putusan tersebut, kata dia, didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan yang dinilai merupakan kelalaian dalam pelaksanaan tugas administratif, bukan kejahatan dengan niat jahat.
“Amar putusan harus dibaca secara utuh, tidak parsial. Pendekatan hakim mencerminkan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan pemulihan, sejalan dengan semangat keadilan restoratif,” kata Yulfan.
Ia menjelaskan, secara hukum pidana percobaan tidak menempatkan seseorang sebagai narapidana. Hal itu merujuk pada Pasal 14a hingga Pasal 14f KUHP serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mendefinisikan narapidana sebagai terpidana yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan.
“Karena itu, pernyataan administratif klien kami dalam proses seleksi JPT telah sesuai dengan fakta hukum. Tidak ada unsur pemalsuan, penyesatan, atau itikad tidak baik,” ujarnya.
Yulfan menegaskan hingga saat ini tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang ASN maupun aturan pelaksananya yang secara otomatis mencabut hak administratif kliennya untuk mengikuti seleksi JPT Pratama.
“Klien kami tidak meminta keistimewaan atau perlakuan khusus. Yang diminta hanyalah perlakuan yang adil serta penghormatan terhadap prinsip bahwa seseorang tidak boleh dihukum dua kali—oleh pengadilan dan oleh opini publik,” kata Yulfan.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat menjaga diskursus publik tetap berada dalam koridor kepastian hukum, keadilan administratif, dan etika informasi.[***]
