Aceh Tamiang — Polda Aceh melalui Direktorat Lalu Lintas membuka posko pelayanan khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak akibat bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Aceh.
Layanan ini merupakan hasil kerja sama Kapolda Aceh dan Gubernur Aceh, dan berlangsung mulai 19 Januari hingga 14 Februari 2026.
Pada hari pertama pelaksanaan, antusiasme masyarakat terlihat tinggi, khususnya di Aceh Tamiang. Sekitar 40 hingga 50 warga mendatangi posko pelayanan untuk mengurus STNK dan BPKB yang hilang serta melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Petugas mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut dan mengimbau warga Aceh Tamiang dan sekitarnya untuk segera mengurus dokumen kendaraan yang hilang atau rusak akibat bencana. Posko pelayanan dipusatkan di Aula Polres Aceh Tamiang.
Petugas mengingatkan bahwa BPKB merupakan dokumen penting kepemilikan kendaraan, sementara STNK merupakan kelengkapan wajib saat berkendara di jalan raya. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda pengurusan dokumen tersebut.
Posko pelayanan ini akan beroperasi selama satu bulan penuh sebagai upaya memberikan kemudahan dan mendukung pemulihan administrasi kendaraan masyarakat pascabencana.[]
