Nagan Raya — Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa malam, 20 Januari 2026.
Tersangka berinisial K.A. (37), seorang nelayan, diamankan di Dusun Ujung Jarum, Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, sekitar pukul 19.15 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan K.A. di kediamannya tanpa perlawanan.
Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolres Nagan Raya dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagan Raya untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan tersangka dalam kondisi aman dan sehat.
Kasus KDRT ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, di Desa Alue Wakie. Berdasarkan laporan korban, K.A. diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya dan anak korban, yang mengakibatkan luka fisik serta trauma psikologis.
Kapolres Nagan Raya melalui Kepala Satreskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus KDRT. “Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi korban. Setiap pelaku KDRT akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
AKP Muhammad Rizal juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kekerasan, khususnya dalam rumah tangga, agar dapat segera ditangani.
Saat ini, K.A. masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya.[]
