Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Editor: Syarkawi author photo

 


Meureudu — Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. 

Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasi Humas Polres Pidie Jaya AKP Mahruzar Hariadi, mewakili Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, mengatakan penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pidie Jaya.

“Penyerahan Tahap II dilakukan berdasarkan laporan polisi tanggal 21 Oktober 2025 terkait tindak pidana narkotika jenis sabu, serta surat Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap,” kata Mahruzar, Selasa, 20 Januari 2026.

Tersangka berinisial MT (41), warga Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, diserahkan bersama sejumlah barang bukti. 

Barang bukti tersebut antara lain dua paket sabu dengan berat bersih 1,03 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BL 3416 QJ, serta satu set alat hisap sabu.

Mahruzar menegaskan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Ia juga menyatakan Polres Pidie Jaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika secara profesional dan transparan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini