Meulaboh — Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Johan Pahlawan dan Meureubo.
Seorang pria berinisial RJ (32), warga Desa Alue Penyareng, Kecamatan Meureubo, ditangkap di sebuah penginapan di Meulaboh.
Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat pada Rabu malam, 7 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di penginapan yang berada di Jalan Gurute, Kecamatan Johan Pahlawan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang diterima pada 18 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.
Kasus pertama terjadi pada 18 Desember 2025 di kawasan Rumbia Kopi, Jalan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya dengan kunci kontak masih terpasang.
Pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dan membawa kabur kendaraan. Upaya pengejaran oleh korban dan saksi tidak membuahkan hasil.
Aksi pencurian kedua terjadi pada 6 Januari 2026 di Jalan Nasional Simpang Pelor, Desa Kuta Padang. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kesamaan modus dan ciri pelaku dengan kasus sebelumnya. Setelah dilakukan pemantauan, keberadaan pelaku berhasil dilacak di wilayah Meulaboh.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, RJ mengakui telah melakukan dua aksi pencurian sepeda motor di kawasan Kuta Padang.
“Pelaku mengaku sempat menggadaikan sepeda motor hasil curian ke wilayah Kabupaten Nagan Raya,” kata Roby, Kamis, 8 Januari 2026.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang telah digadaikan pelaku.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan dan menggunakan pengaman tambahan saat parkir.
Atas perbuatannya, RJ dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.[]
