KOTA JANTHO — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (19/1/2026) pagi.
Penertiban dilakukan untuk menciptakan kawasan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi pengunjung. Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan masih ditemukan PKL berjualan di bahu jalan dan di atas saluran drainase, yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban serta keindahan pasar.
“Kami memberikan pemahaman bahwa berjualan di bahu jalan dan di atas drainase melanggar ketentuan. Penertiban bertujuan agar pasar rapi, tidak kumuh, dan pembeli merasa nyaman saat berbelanja,” ujar Muhajir.
Ia menambahkan, pihaknya telah berulang kali mengimbau pedagang untuk menempati lokasi yang telah ditentukan. Jika masih melanggar, petugas menindak tegas dengan mengamankan barang dagangan ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selain penertiban, Satpol PP dan WH Aceh Besar juga mengintensifkan sosialisasi larangan berjualan di tempat umum dan fasilitas publik guna menciptakan pasar yang tertib dan aman bagi semua pihak.[]
