Lhokseumawe — Kantor DPRK Kota Lhokseumawe tengah menjadi sorotan publik akibat tunggakan listrik selama empat bulan senilai Rp150 juta. Situasi ini diperparah dugaan ketidaktransparanan pengelolaan uang operasional sebesar Rp220 juta.
Sekretaris Dewan (Sekwan) baru disebut enggan bertanggung jawab atas pembayaran, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di lembaga legislatif.
Masyarakat dan pengamat anggaran mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menelusuri dugaan kelalaian dan potensi penyalahgunaan anggaran tersebut.
Upaya koordinasi dengan PLN untuk menunda pemadaman listrik hanya menutupi persoalan mendasar: transparansi dan pertanggungjawaban keuangan DPRK masih jauh dari jelas.
“Kondisi ini memicu keresahan publik, mengingat listrik dan operasional kantor adalah kebutuhan dasar untuk kelancaran fungsi legislatif,” ujar salah satu pengamat anggaran yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan eksternal melalui APH diperlukan. Tanpa intervensi hukum, potensi kerugian negara dan keraguan masyarakat terhadap integritas DPRK akan terus meningkat, sementara pertanggungjawaban pejabat publik tetap dipertanyakan.(Tri Nugroho Panggabean)
