Banda Aceh — Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Empat orang diamankan, termasuk satu penadah.
Kepala Polresta Banda Aceh Andi Kirana melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Parmohonan Harahap mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 17 Januari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Lam Sayuen, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah kos.
Namun ketika hendak digunakan, kendaraan tersebut sudah hilang. Sepeda motor yang dicuri merupakan Honda Supra hitam tahun 2005 dengan nomor polisi BL 3462 LM.
Berdasarkan penyelidikan, tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pelaku berinisial MDM (16) di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Dari hasil pemeriksaan, MDM mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya, masing-masing berinisial TAAB (18) dan D (27).
Setelah mencuri, para pelaku membongkar sepeda motor dan menjualnya kepada seorang penadah berinisial D di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar.
Polisi kemudian menangkap penadah tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan delapan unit sepeda motor hasil curian,” kata Parmohonan, Jumat, 13 Februari 2026.
Barang bukti yang disita antara lain enam unit Honda Supra hitam, dua unit Honda Beat, satu sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, serta kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan.
Menurut polisi, pelaku beraksi dengan sasaran parkiran rumah kos dan pertokoan. Aksi pencurian dilakukan menggunakan kunci T, dengan waktu beroperasi antara pukul 17.00 hingga 23.00 WIB.
Para pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Besar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Saat ini seluruh tersangka ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.[]
