Polresta Banda Aceh Tetapkan Pengacara sebagai Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh — Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengacara berinisial FR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Penetapan tersangka disampaikan melalui keterangan resmi Satuan Reserse Kriminal pada Jumat, 13 Februari 2026.

Kepala Polresta Banda Aceh Andi Kirana melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Komisaris Polisi Parmohonan Harahap, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang diterima polisi pada 21 Juli 2025. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada 19 Juli 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk korban, orang tua korban, saksi lainnya, serta dua saksi ahli. 

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil pemeriksaan psikologi, visum et repertum, serta pakaian milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, dan alat bukti, penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat keterlibatan tersangka. 

Meski sempat tidak mengakui perbuatannya, hasil pemeriksaan lanjutan menyatakan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman cambuk, denda emas, atau pidana penjara dengan masa hukuman maksimal hingga 200 bulan.

Polisi menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Aparat juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak agar dapat segera ditangani secara hukum.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini