Bapas Tidore Terima Dua Klien Pidana Pengawasan Kasus Penganiayaan

Editor: Syarkawi author photo

 

Petugas Bapas Kelas II Tidore saat menerima dua klien pidana pengawasan kasus penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Senin (13/4/2026), untuk menjalani masa pembimbingan dan pengawasan selama lima bulan.

TIDORE KEPULAUAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tidore menerima dua klien pidana pengawasan dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Senin (13/4/2026).

Penerimaan yang berlangsung di kantor Bapas tersebut dimulai pukul 13.45 WIT. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

Dua klien yang diterima masing-masing bernama Sarif Muhammad dan Rusmin Syamsudin. Keduanya merupakan terpidana kasus penganiayaan berdasarkan putusan Nomor 17/Pid.B/2026/PN Sos, dengan vonis pidana pengawasan selama lima bulan.

Proses penerimaan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama, Firdaus Azmi. Selain memastikan kelengkapan administrasi, petugas juga memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban klien selama menjalani masa pidana pengawasan.

Kepala Bapas Kelas II Tidore, Djunaidi A. Fabanyo, mengatakan pihaknya akan melaksanakan pembimbingan dan pengawasan secara optimal terhadap kedua klien.

“Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan pengawasan dan pembimbingan secara intensif hingga masa pidana pengawasan berakhir,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembimbingan tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku klien agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Pidana pengawasan merupakan alternatif pemidanaan yang menitikberatkan pada pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Dalam skema ini, klien tetap berada di tengah masyarakat, namun berada di bawah pengawasan dan bimbingan petugas Bapas.

Melalui pendekatan tersebut, diharapkan klien dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.

Bapas Kelas II Tidore menegaskan komitmennya untuk mendukung sistem peradilan pidana yang humanis dan berkeadilan dengan mengedepankan aspek pembinaan.

Dengan diterimanya kedua klien tersebut, proses pembimbingan diharapkan berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi klien maupun lingkungan sosialnya. (**)

Share:
Komentar

Berita Terkini