Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan berhasil mengungkap dugaan penyelundupan komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 23.146 kilogram atau sekitar 23 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (13/4/2026) sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan keuangan negara.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan berada di Jalan Budi Karya No. 5, Pontianak Selatan, serta di kawasan Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan dari lokasi pertama ditemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total berat 10.350 kilogram.

Sementara di lokasi kedua, petugas menemukan bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah, cabai kering, serta bawang bombai kuning dengan total berat 12.796 kilogram.

“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang diamankan mencapai 23.146 kilogram atau sekitar 23 ton,” ujar Ade Safri.

Secara rinci, barang bukti yang disita meliputi 118 karung bawang merah seberat 2.124 kilogram, 457 karung bawang putih seberat 9.140 kilogram, 399 karung bawang bombai kuning seberat 7.980 kilogram, 188 karung bawang bombai merah seberat 1.692 kilogram, serta 221 karung cabai kering seberat 2.210 kilogram.

Berdasarkan hasil klarifikasi, komoditas tersebut diketahui berasal dari sejumlah negara, yakni bawang merah dari Thailand, bawang putih dan cabai kering dari China, bawang bombai dari Belanda, serta bawang bombai merah dari India. 

Barang-barang tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur Malaysia sebelum diedarkan di Kalimantan Barat.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya gudang penyimpanan lain. Sedikitnya tiga lokasi tambahan tengah dalam pemantauan.

Sebagai bagian dari proses hukum, petugas telah memasang garis polisi di dua lokasi dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak terkait penitipan barang bukti.

Ade Safri menegaskan, pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan merupakan komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengganggu ketahanan ekonomi nasional.

“Polri akan menindak tegas segala bentuk penyelundupan guna menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional,” tegasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini