Cegah Karhutla, Polres Bireuen Gencarkan Sosialisasi dan Pemasangan Spanduk Larangan Bakar Lahan

Editor: Syarkawi author photo

 


BIREUEN – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. 

Menindaklanjuti instruksi Kapolda Aceh, Satreskrim Polres Bireuen melalui Unit IV Tipiter bergerak cepat melakukan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan, disertai sosialisasi langsung kepada masyarakat, Sabtu (18/4/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut menyasar wilayah yang dinilai rawan, yakni Desa Blang Dalam, Kecamatan Peulimbang, dan Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dedy Miswar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dini guna memutus rantai penyebab karhutla yang kerap terjadi setiap tahun.

“Pencegahan harus dimulai dari kesadaran. Kami tidak hanya memasang spanduk, tetapi juga berdialog langsung dengan masyarakat untuk menjelaskan dampak karhutla serta risiko hukum yang ditimbulkan,” ujar AKP Dedy Miswar.

Dalam sosialisasi tersebut, warga diingatkan bahwa praktik membuka lahan dengan cara membakar masih menjadi salah satu penyebab utama karhutla. 

Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem dan menurunkan kesuburan tanah, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang berbahaya bagi kesehatan serta memicu kerugian ekonomi.

AKP Dedy Miswar juga menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat. Karena itu, masyarakat diminta tidak lagi menganggap praktik tersebut sebagai hal yang lumrah.

Selain memberikan imbauan, personel kepolisian turut menyampaikan langkah-langkah penanganan awal jika ditemukan titik api, termasuk pentingnya pelaporan cepat agar kebakaran tidak meluas.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi preventif Polres Bireuen dalam menghadapi potensi musim kemarau, di mana risiko karhutla cenderung meningkat.

Kepolisian berharap pendekatan persuasif yang dibarengi dengan penegasan hukum ini mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat.

“Karhutla bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan keselamatan bersama. Ini yang terus kami tekankan kepada masyarakat,” tutup AKP Dedy Miswar.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini