BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan untuk tidak menggelar kegiatan perpisahan yang bersifat seremonial berlebihan maupun tamasya ke luar daerah bagi siswa yang baru menyelesaikan pendidikan.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi Aceh yang masih dalam tahap pemulihan pascabencana. Disdik menilai, situasi tersebut membutuhkan kepekaan dan empati dari seluruh unsur pendidikan, termasuk sekolah, guru, dan orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada siswa, terutama dalam bentuk pungutan yang tidak esensial. Ia menyebut sejumlah praktik yang kerap muncul menjelang kelulusan, seperti uang perpisahan, biaya pengambilan rapor, hingga dokumentasi seperti foto bersama.
“Tujuan kebijakan ini adalah untuk mencegah beban ekonomi tambahan bagi orang tua siswa, terutama mereka yang terdampak bencana. Dalam kondisi saat ini, pengeluaran yang tidak mendesak sebaiknya dihindari,” ujarnya.
Selain melarang pungutan, Disdik Aceh juga meminta kegiatan rekreasi atau tamasya ke luar daerah tidak dilaksanakan. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak relevan dengan kondisi saat ini dan berpotensi menimbulkan kesenjangan di antara siswa.
Murthalamuddin mengajak seluruh pihak di lingkungan sekolah untuk memiliki sense of crisis atau kepekaan terhadap situasi yang ada, serta memperkuat solidaritas sosial, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau terdampak bencana.
Meski demikian, Disdik tidak melarang sepenuhnya kegiatan perpisahan. Sekolah masih diperbolehkan menggelar kegiatan sederhana selama tidak membebankan biaya dan bersifat sukarela, tanpa unsur paksaan bagi seluruh siswa.
Sebagai alternatif, Disdik Aceh mendorong sekolah melaksanakan kegiatan yang lebih edukatif dan bermanfaat, seperti aksi sosial, sedekah buku, penanaman pohon, atau kegiatan berbasis kepedulian lingkungan dan kemanusiaan.
Kegiatan tersebut dinilai dapat meringankan beban sekaligus menanamkan nilai empati dan tanggung jawab sosial kepada siswa.
Disdik Aceh juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pungutan liar atau pemaksaan dalam kegiatan perpisahan sebagai bentuk pengawasan terhadap implementasi kebijakan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan dunia pendidikan di Aceh tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga mampu menjadi ruang pembelajaran nilai-nilai kemanusiaan di tengah kondisi masyarakat yang masih dalam masa pemulihan.[]
