DPRK Banda Aceh Terima LKPJ Wali Kota 2025, Tekankan Evaluasi Kritis dan Akuntabilitas

Editor: Syarkawi author photo

 

Ketua DPRK Irwansyah ST Memimpin Rapat Paripurna LKPJ Wali kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025(Foto:Dok Ist)

Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan sekaligus penyerahan resmi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Rapat yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Dr Musriadi. Dokumen LKPJ diserahkan oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, dan diterima langsung oleh Ketua DPRK.

Dalam sambutannya, Irwansyah menyampaikan bahwa LKPJ merupakan cerminan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kota selama satu tahun terakhir. Namun, menurutnya, laporan tersebut tidak hanya berisi capaian, melainkan juga harus dibaca secara jujur untuk melihat berbagai keterbatasan dan kekurangan.

“LKPJ ini bukan sekadar deretan angka atau narasi keberhasilan, tetapi juga memuat realita yang harus kita evaluasi secara jernih, termasuk aspek-aspek yang belum memenuhi harapan,” ujar Irwansyah.

Ia menegaskan bahwa akuntabilitas tidak berhenti pada kewajiban administratif, melainkan menjadi tanggung jawab moral kepada masyarakat. Karena itu, pembahasan LKPJ harus menjadi ruang evaluasi yang kritis, objektif, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.

“Kita mengapresiasi capaian pembangunan Pemerintah Kota Banda Aceh sepanjang 2025. Namun, apresiasi tersebut tidak boleh mengaburkan persoalan yang masih membutuhkan perhatian serius,” tambahnya.

Irwansyah juga berharap pengelolaan anggaran tahun 2025 benar-benar berpihak pada pemulihan ekonomi masyarakat kecil, peningkatan kualitas layanan publik, penguatan sektor pendidikan, serta pelestarian lingkungan hidup.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama tahun 2025.

Ia mengapresiasi DPRK Banda Aceh yang telah memberikan ruang untuk penyampaian laporan tersebut sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

“Proses ini merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai turunan dari PP Nomor 13 Tahun 2019,” ujarnya.

Afdhal juga menyampaikan terima kasih atas dukungan, pengawasan, serta masukan konstruktif dari DPRK selama ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRK Banda Aceh atas dukungan dan pengawasan yang terus diberikan kepada Pemerintah Kota,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini