DPRK Banda Aceh Terima LKPJ Wali Kota 2025, Tekankan Evaluasi Kritis

Editor: Syarkawi author photo

 

Ketua DPRK Banda Aceh dalam sambutannya menyampaikan LKPJ wali kota tahun 2025 yang disampaikan pada hari ini pada hakikatnya merupakan cerminan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kota selama satu tahun terakhir.

Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian dan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun 2025, Senin, 13 April 2026.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh itu dipimpin Ketua DPRK Irwansyah, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi. Dokumen LKPJ diserahkan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah dan diterima langsung oleh pimpinan dewan.

Irwansyah mengatakan LKPJ merupakan cerminan kinerja penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun terakhir. Namun, menurut dia, laporan tersebut tidak hanya berisi capaian, tetapi juga harus mencerminkan berbagai keterbatasan dan persoalan yang masih dihadapi.

“Pembahasan LKPJ tidak boleh hanya bersifat formalitas, tetapi harus menjadi ruang evaluasi yang kritis, objektif, dan berorientasi pada perbaikan,” kata Irwansyah.

Ia menyebut DPRK tetap mengapresiasi capaian pembangunan yang telah diraih Pemerintah Kota Banda Aceh sepanjang 2025, namun menilai masih ada sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian.

Menurut dia, pengelolaan anggaran daerah diharapkan berpihak pada pemulihan ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan publik, kualitas pendidikan, serta pelestarian lingkungan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah mengatakan LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama 2025.

Ia menilai penyampaian LKPJ menjadi bagian penting dalam mekanisme pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRK Banda Aceh atas dukungan, pengawasan, dan saran yang selama ini diberikan,” ujar Afdhal.

DPRK Banda Aceh selanjutnya akan membahas LKPJ tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini