DSI Aceh Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh — Dinas Syariat Islam Aceh kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Aceh. 

Penghargaan ini diberikan atas komitmen dan konsistensi dalam menyediakan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Sabri, kepada Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag., M.H., yang didampingi Sekretaris Dinas, para kepala bidang, serta tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pada Rabu (21/1/2026) di Kantor DSI Aceh.

Dalam sambutannya, Zahrol Fajri menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh unit kerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Penilaian keterbukaan informasi publik dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya kualitas layanan PPID, ketersediaan informasi publik, responsivitas terhadap permohonan informasi, serta pemanfaatan teknologi informasi.

Dengan diraihnya penghargaan ini, Dinas Syariat Islam Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan berkelanjutan guna memenuhi hak masyarakat atas informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (ADV)

Share:
Komentar

Berita Terkini