Pidie Jaya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, SH., MH., memberikan Penerangan Hukum kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pidie Jaya terkait tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akuntabel dan bebas dari risiko hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Aceh menegaskan pentingnya peran strategis Kepala OPD sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan anggaran serta capaian program.
Ia menekankan bahwa setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kajati juga memaparkan sejumlah potensi risiko dalam pengelolaan APBD, mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksanaan kegiatan.
Risiko tersebut meliputi intervensi program, penggelembungan anggaran, rekayasa tender, pekerjaan fiktif, serta tekanan penyerapan anggaran di akhir tahun.
Sebagai langkah pencegahan, ia menekankan pentingnya optimalisasi peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai sistem peringatan dini (early warning system) sekaligus pengawal tata kelola keuangan daerah agar tetap berada pada koridor hukum.
Lebih lanjut, Kejaksaan berkomitmen mendukung pembangunan daerah melalui pendekatan preventif dengan mengedepankan peran Bidang Intelijen serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah.
“Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kajati Aceh, Senin, 27/4/2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh OPD di Pidie Jaya dapat meningkatkan integritas dan kehati-hatian dalam pengelolaan APBD, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.[]
